“Kami minta agar guru honorer yang telah lolos PPPK diproses kepegawaiannya, karena sampai ini belum juga diproses. Padahal mereka sudah lolos sejak beberapa bulan yang lalu,” katanya dalam peringatan Hari Guru Nasional dan HUT PGRI ke-74 di Cikarang, Kabupaten Bekasi, Jawa Barat, seperti dikutip dari Antara, Sabtu (30/11/2019).

Diakui Unifah dalam dua tahun terakhir, perekrutan PNS guru mendapatkan porsi paling besar, dan juga memberikan kesempatan kepada honorer di atas usia 35 tahun untuk menjadi PPPK meski sebelumnya tidak diatur dalam UU ASN.

“Jadi, kita harus yakin, pemerintah tidak akan tinggal diam, mencari formula dan melakukan langkah-kangkah strategis, bagaimana mempertemuakan antara kualitas dan kesejahteraan guru,” katanya.

Menurut Unifah saat ini, Indonesia mengalami kekurangan guru karena selama 10 tahun terakhir tidak ada pengangkatan guru honorer. Kemudian 52 persen guru yang ada berstatus guru swasta dan honorer dengan gaji terbatas.

Dalam kesempatan itu, PGRI menyampaikan penghargaan dan apresiasi terhadap visi Presiden Joko Widodo dan Wapres KH Ma’ruf Amin, yakni “SDM Maju Indonesia Unggul”.

“Visi Presiden ini, kami maknai sebagai pentingnya pendidikan dalam memajukan bangsa ditengah kancah global. Meletakan pendidikan dalam pembangunan bangsa berarti menghargai keutamaan guru. Apresiasi kami sampaikan kepada Mendikbud yang mendorong kreativitas guru di dalam kelas, dan mendorong kemerdekaan belajar,” katanya.

Dia juga menambahkan jika semua guru terus bergerak dengan tanggung jawab masing-masing, meningkatkan profesionalisme dan menjaga integritas, memperlakukan siswa setara tanpa perbedaan, menjaga toleransi, menyejukkan Indonesia dengan ketulusan dan kasih sayang, maka SDM unggul Indonesia Maju dapat terwujud.

“Saat HUT PGRI dua tahun lalu, Presiden Jokowi dengan tegas meminta semua pihak agar menyederhanakan administrasi guru sehingga tidak membelenggu kemerdekaan guru dalam menjalankan tugas,” katanya.

Bahkan Presiden Jokowi dengan tegas mengingatkan agar pencairan Tunjangan Profesi Guru (TPG) tidak dipersulit karena banyaknya laporan pencairan TPG yang tersendat, demikian Unifah Rosyidi.