JAKARTA, MENARA62.COM – Menyusul Muhammadiyah dan NU, kini Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) juga menyatakan untuk tidak bergabung alias mundur dari Program Organisasi Penggerak Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud). Dalam surat pernyataan yang ditandatangani Ketua Umum PB PGRI Prof. Unifah Rosyidi dan Wakil Sekjen Dr Muhir Subagia tertanggal 23 Juli 2020, organisasi yang menaungi jutaan guru di Indonesia tersebut menyatakan sejumlah alasannya mengapa mundur dari POP.
Prof Unifah dalam keterangan tertulisnya mengatakan PGRI telah berdiri seiring berdirinya Republik Indonesia. Sepanjang usianya PGRI terus bergerak untuk pendidikan Indonesia dan berjuang menjadi perekat Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI) sesuai jati dirinya sebagai organisasi perjuangandan sebagai orgnaisasi profesi.
Selama pergerakannya PGRI membantu Pemerintah mengembangkan dunia pendidikan Indonesia, berbagai usulan, masukan, dan kiprah PGRI mewarnai jalan panjang pendidikan Indonesia sejak 1945 hingga saat ini, bahkan kiprah cikal bakal organisasinya telah hadir sebelum Kemerdekaan RI dan mewarnai perjuangan Kemerdekaan RI.
Sepanjang berdirinya Republik Indonesia, berbagai program pemerintah silih berganti hadir menjadi kebijakan yang mewarnai perkembangan dunia pendidikan Indonesia dan PGRI sebagai mitra strategis Pemerintah dan pemerintah daerah selalu hadir mengawal dan mendukung kebijakan yang berpihak pada rakyat Indonesia dan berdampak pada kepentingan masyarakat luas.
Di tahun 2020, Kemendikbud meluncurkan Program Organisasi Penggerak (POP) yang bertujuan untuk meningkatkan mutu pendidikan melalui penguatan guru dan kepala sekolah. Program ini disambut baik oleh PGRI dan kami sangat bersungguh-sungguh mengajukan proposal untuk mengikuti serangkaianseleksi yang sangat ketat.
“Kami dengan sungguh-sungguh menyampaikan berbagai dokumen dan track recordkami dalam memajukan pendidikan utamanya melalui program peningkatan kompetensi guru dan tenaga pendidikan,” kata Prof Unifah.
Dalam perjalanan waktu, dengan mempertimbangkan beberapa hal, menyerap aspirasi dari anggota dan pengurus dari daerah, Pengurus Besar PGRI melalui Rapat Koordinasi bersama Pengurus PGRI Provinsi Seluruh Indonesia, Perangkat Kelengkapan Organisasi, Badan Penyelenggara Pendidikan dan Satuan Pendidikan PGRI yang dilaksanakan, pada hari Kamis tanggal 23 Juli 2019 PGRI memutuskan untuk tidak bergabung dalam Program Organisasi Penggerak Kemendikbud dengan pertimbangan sebagai berikut:
Pertama, pandemi Covid-19 datang meluluhlantakkan berbagai sektor kehidupan termasuk dunia pendidikan dan berimbas pada kehidupan siswa, guru, dan orang tua. Sejalan dengan arahan Bapak Presiden RI bahwa semua pihak harus memiliki sense of crisis, maka kami memandang bahwa dana yang telah dialokasikan untuk POP akan sangat bermanfaat apabila digunakan untuk membantu siswa, guru/honorer, penyediaan infrasturktur di daerah khususnya di daerah 3T demimenunjang pembelajaran jarak jauh (PJJ) di era pandemi ini.
Kedua, PGRI memandang perlunya kehati-hatian dalam penggunaan anggaran POP yang harus dipertanggungjawabkan secara baik dan benar berdasarkan Standar Akuntansi Pemerintah. Mengingat waktu pelaksanaan yang sangat singkat, kami berpendapat bahwaprogram tersebut tidak dapat dilaksanakan secara efektif dan efisien, serta menghindari berbagai akibatyangtidak diinginkan di kemudian hari.
Alasan ketiga, kriteria pemilihan dan penetapan peserta program organisasi penggerak tidak jelas. PGRI memandang bahwa perlunya prioritas programyang sangat dibutuhkan dalammeningkatkankompetensi dankinerja guru melalui penataanpengembangan dan mekanisme keprofesian guru berkelanjutan (Continuing Professional Development).
Keempat, PGRI sebagai mitra strategis Pemerintah dan pemerintah daerah berkomitmen terus membantu dan mendukung programpemerintah dalam memajukan Pendidikan Nasional. Saat ini PGRI melalui PGRI Smart Learning & Character Center(PGSLCC) dari pusat hingga daerah berkonsentrasi melakukan berbagai program peningkatan kompetensi guru, kepala sekolah, dan pengawas yang dilakukan secara massif dan terus meneruskhususnya dalam mempersiapkandanmelaksanakanPJJ yangberkualitas.
Dan alasan kelima adalah PGRI mengharapkan Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan memberikan perhatian yang serius dan sungguh-sungguh pada pemenuhan kekosongan guru akibat tidak ada rekruitmen selama 10 tahun terakhir, memprioritaskan penuntasan penerbitan SK Guru Honorer yang telah lulus seleksi PPPK sejak awal 2019, membuka rekruitmen guru baru dengan memberikan kesempatan kepada honorer yang memenuhi syarat, dan perhatian terhadap kesejahteraan honorer yang selama ini mengisi kekurangan gurudan sangat terdampak di era pandemi ini.
“Demikian pernyataan sikap PGRI, dan dengan pertimbangan di atas kami mengharapkan kiranya program POP untuk tahun ini ditunda dulu,” tandas Prof Unifah.