27.1 C
Jakarta

PLANTARI Ajukan Permohonan Data Hasil Penilaian Proper Emas PTBA ke KLHK

Baca Juga:

LAHAT,MENARA62.COM–Plasma Nutfah Lestari (PLANTARI) mengajukan surat permohonan informasi publik terkait Program Penilaian Peringkat Kinerja Perusahaan (PROPER) kategori Emas sepanjang 2015 sampai 2018 kepada Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK).

Sebab, lembaga yang getol memperjuangkan lingkungan ini mempunyai data lapangan yang diduga berbeda tentang Proper Emas merupakan proper yg terbaik, artinya perusahaan tersebut sudah menerapkan pengelolaan lingkungan secara menyeluruh dan kontinu dalam melakukan pengelolaan lingkungan lebih dari yang dipersyaratkan dan melakukan upaya-upaya pengembangan masyarakat secara berkesinambungan, ujar Ketua Plantari, Sanderson Syafei, ST. SH, Jum’at (14/06/2019) di Kantornya kawasan Bandar Jaya Lahat.

Sebelumnya pemberian sanksi pengelolaan lingkungan tersebut dituangkan melalui Keputusan Kepala Dinas Lingkungan Hidup dan Pertanahan Sumsel No : 50/KPTS/DLHP/B.IV/2019, tentang Penerapan Sanksi Administratif Paksaan Pemerintah kepada PT Bukit Asam Tbk, yang ditandatangani Kepala DLHP Sumsel, Drs H Edward Candra, MH pada tanggal 8 April 2019.

“Kasus swabakar batubara beberapa waktu lalu menjadi penting menelisik kinerja PT. Batubara Bukit Asam (PTBA) terkait lingkungan dan pengembangan masyarakat yang jadi bahan penilaian. Tim investigasi Plantari akan turun ke lapangan mengecek kebenaran data yang dilaporkan ke KLHK yang menjadi rujukan dalam penilaian proper emas ini” tegas Sanderson.

Menurut Sanderson, pengumpulan data ini penting untuk meminimalisir kesalahan data yang disampaikan ke Tim Penilaian dengan kenyataan di lapangan sehingga proses penilaian proper emas itu memang layak diberikan ke PTBA selama ini, termasuk jika ada dugaan pelanggaran hukum didalamnya.

“Menjadi penting bahwa Proper menjadi contoh di berbagai negara di Asia, Amerika Latin dan Afrika sebagai instrumen penaatan alternatif lingkungan. Dan pada tahun 1996, Proper mendapatkan penghargaan Zero Emission Award dari United Nations University di Tokyo, artinya penghargaan ini tidak sembarangan KLHK memberikannya ke perusahaan”, tambah Sanderson.

Untuk melihat kebenaran itu, Sanderson melanjutkan, berdasarkan mekanisme keterbukaan informasi yang diatur dalam UU Nomor 14 Tahun 2008 mereka meminta informasi milik KLHK.

“Kalau 14 hari kerja tak ada respon, kami bisa ajukan surat keberatan ke atasan PPID (pejabat pengelola informasi dan dokumentasi),” katanya.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!