LAHAT,MENARA62.COM–Banyak pemilik genset yang kurang mengetahui bahwa kepemilikan genset harus dilengkapi dengan Izin Operasi (IO) dan Sertifikat Laik Operasi (SLO) bagi tenaga operator yang menjalankan mesin genset.
Padahal, aturan main kepemilikan generator set (genset), sudah diatur dalam UU Nomor 30 Tahun 2009 tentang Ketenagalistrikan yang menyebutkan bahwa semua instalasi tenaga listrik yang beroperasi wajib mengantongi SLO.
Data yang diperoleh puluhan Perusahaan Pertambangan batubara, Galian C dan Pelaku Usaha di Kabupaten Lahat diduga tidak mengurus izin ketenagalistrikan Sertifikat Layak Operasi (SLO). Sanderson Syafei, ST. SH selaku ketua PLANTARI menyayangkan hal itu dan meminta Polda Sumsel mengusut penggunaan genset pada perusahaan pertambangan dan Pelaku Usaha di Lahat yang diduga tidak memiliki SLO tersebut.
“Generator set atau yang lebih kita kenal dengan genset merupakan seperangkat alat pembangkit listrik pengganti PLN yang menggunakan bahan bakar solar,” ujar ketua Plantari di kantornya (24/2/202).
Sanderson menuturkan, banyak perusahaan atau suatu tempat usaha yang memiliki alat ini untuk tetap mengaliri listrik ketika supply listrik dari PLN mati mendadak, namun masih banyak tempat usaha yang menggunakan genset masih belum atau tidak mengetahui jika genset yang dipakai harus mengantongi izin.
“Adapun izin genset ini memiliki dua jenis perizinan yang di atur oleh Undang-undang Nomor 30 Tahun 2009 mengenai ketenaga listrikan yaitu bahwa setiap penggunaan genset diatas 200KVA harus memiliki izin dari Kementrian Energi Sumber daya Mineral atau ESDM seperti SERTIFIKAT LAIK OPERASI (SLO) dan IZIN OPERASI (IO),” tegas Sanderson.
Sanderson menjelaskan, berdasarkan data dan laporan dari masyarakat, investigasi team dilapangan, serta telah beberapa kali mereka layangkan surat permohonan klarifikasi dan informasi kepada pelaku usaha, namun sampai saat ini mereka tidak mendapatkan informasi yang valid terkait permohonan yang mereka sampaikan.
“Maka daripada itu kami selaku lembaga kontrol yang telah diatur oleh Undang-undang melakukan koordinasi dengan pihak Kepala Dinas Energi Sumber daya Mineral (ESDM) Propinsi Sumatera Selatan Bpk. H. Robert Heri melalu Bpk Mulyadi di Palembang dan Kepala Regional IV Dinas ESDM Provinsi Sumsel, Ir. H. Tulus Santoso. MT di Lahat bertujuan agar supaya para pengusaha maupun investor di Provinsi Sumatera Selatan khususnya Kabupaten Lahat taat administrasi dan menjalankan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2015 Tentang Ketenagalistrikan, serta dapat menunjang PAD Kabupaten Lahat khususnya,” tegasnya.
Menyikapi hal tersebut diatas maka PLANTARI meminta Kapolda SUMSEL untuk mengusut tuntas dan menyelidiki dugaan tidak lengkapnya izin operasi genset yakni Izin SLO (SERTIFIKAT LAIK OPERASI) dan IO (IZIN OPERASI) oleh pihak Perusahaan Pertambangan dan Pelaku Usaha.
Meminta Kapolda Sumsel untuk menindak tegas dan memproses hukum Pimpinan perusahaan yang lalai, Diduga telah melanggar pasal 49 ayat 2 UU Nomor 30 tahun 2009 terkait Dugaan tidak melengkapi izin operasi genset SLO dan IO.
Meminta Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan untuk mengusut – tuntas Izin Operasional Genset (SLO dan IO).
Mendesak Dinas Pertambangan dan Energi Provinsi Sumatera Selatan dan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu Provinsi Sumatera Selatan untuk menindak tegas dan memberikan Sanksi kepada beberapa Perusahaan Pertambangan dan Pelaku Usaha.
Tindak tegas jelas dalam Undang -undang Republik Indonesia Nomor 30 Tahun 2009 dan Peraturan Daerah Provinsi Sumatera Selatan Nomor 5 Tahun 2015. Sanksi terhadap pemilik genset yang tidak melengkapi IO dan SLO, tidak main-main. Yakni, kurungan badan dan denda miliaran rupiah. “Ya kalau sanksi yang diatur dalam undang-undang, kurungan penjara minimal 5 tahun dan denda sedikitnya Rp 500 juta,” kata Sanderson.
Selain persoalan IO, banyak juga pemilik genset yang terkesan asal-asalan menempatkan tenaga operator gensetnya. Padahal, tenaga operator juga wajib mengantongi SLO yang dikeluarkan oleh Lembaga Sertifikasi Kompetensi (LSK) dan Ikatan Ahli Teknik Kelistrikan Indonesia (IATKI).
”Sebenarnya, banyak keuntungan yang diperoleh pemilik genset maupun tenaga operatornya yang sudah memiliki sertifikasi ini,” kata Manajer LSK/IATKI Sumatera Selatan, Ir. H. Machmud Asinar saat diminta tanggapannya melalui telepon oleh PLANTARI.
Salah satu keuntungan yang diperoleh pemilik genset maupun tenaga operator adalah terpenuhinya aspek legalitas serta aspek keselamatan ketenagalistrikan (K2). “Dengan keuntungan ini, rasanya tidak ada alasan bagi pemilik genset untuk tidak melengkapinya dengan IO dan SLO,” pungkas pria yang akrab dipanggil Mahmud ini.