28.1 C
Jakarta

YLKI Lahat Koordinasi Tim Pengawas Rumah Subsidi Kementerian PUPR

Baca Juga:

LAHAT,MENARA62.COM–Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), Basuki Hadimuljono tak main-main menindak tegas para pengembang nakal untuk rumah subsidi. Pemerintah telah membentuk tim pengawas yang bertugas mengawasi penyaluran Fasilitas Likuiditas Pembiayaan Perumahan (FLPP) ke masyarakat berpenghasilan rendah (MBR).

Hal itu disebabkan karena banyak faktor salah satunya adalah rumah tersebut tak layak huni karena fasilitas umum seperti listrik dan air bersih yang belum memadai serta tidak memenuhi persyaratan keselamatan bangunan.

Ketua YLKI Lahat Raya, Sanderson Syafe’i, ST. SH telah melakukan koordinasi dengan Kementerian PUPR kode 2002138xx dan asosiasi pengembang mulai dari awal pada saat pengembangan akan membangun perumahan sejahtera bersubsidi. Bagaimana desain, perencanaan dan dokumen perizinan, Kamis (27/2/2020).

Kemudian masuk ke pemda. Pertama mengenai IMB. IMB sudah harus tercantum spesifikasi, kondisi tanah, kajian lingkungan dan sebagainya. Apakah seluruh sudah dilakukan dan melalui kajian kelayakan dilapangan.

“Dari perizinan ini, YLKI Lahat akan melihat pembangunan yang dilakukan oleh pengembangan PT. Lahat Maju Jaya di Griya Rafika 4, apakah telah sesuai spesifikasi dan kelengkapan perizinannya untuk menjamin kualitas dan keamanan bangunan layak huni. Karena MBR juga adalah konsumen,” jelas Sanderson ditemui usai menghadap Kapolres Lahat AKBP Irwansyah SIK MH CLA.

“Setelah perizinan lengkap, Pemda memberikan pernyataan bahwa itu sudah layak fungsi, baru bank bisa akad kepada konsumen dihadapan Notaris namun sebelumnya kondisi rumah harus di lihat konsumen,” tukasnya.

Menurut Sanderson, selama ini penyaluran FLPP untuk Kredit Pemilikan Rumah (KPR) subsidi melalui perbankan. Bank kemudian bekerja sama dengan pengembang untuk membangun perumahan subsidi bagi kalangan MBR, apakah regulasi sudah sesuai dengan ketentuan OJK, inipun akan kita telusuri mulai dari isi kontrak perjanjian, konsumen menandatangani dihadapan Notaris, semua harus diungkap.

“Selama ini kan pemerintah tidak masuk, hanya Bank BTN yang mengurus administrasi, berhak atau tidak. Nah sekarang YLKI Lahat mau memberikan masukan ke Kementerian PUPR sebagai bahan evaluasi atas kasus dugaan rumah tidak layak huni di Griya Rafika 4 desa Tanjung Payang Kecamatan Lahat Selatan,” ia menjelaskan.

“Kalau terbukti benar ada pelanggaran menyebabkan kerugian konsumen, YLKI Lahat akan menempuh jalur hukum sesuai Undang-undang Perlindungan Konsumen No. 8/1999 apalagi pihak pengembang tidak mengindahkan dua kali somasi YLKI Lahat serta merekomendasikan blacklist pengembang kepada asosiasi, seperti Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman (Apersi), dan Real Estate Indonesia (REI). Kemudian meminta OJK mengambil langkah tegas atas kerugian konsumen,” tandasnya.

Sementara Kadis Perumahan Rakyat Kawasan Pemukiman dan Pertanahan Limra Naupan, ST. MT saat diminta tanggapan terkait rusaknya rumah subsidi Program Pemerintah diperumahan Griya Rafika 4 ini hingga berita ini diturunkan belum memberikan jawaban.

- Advertisement -

Menara62 TV

- Advertisement -

Terbaru!