SLEMAN, MENARA62.COM – Kelompok Sadar Wisata (Pokdarwis) Alam Agung Lestari, Desa Sumberagung, Moyudan, Sleman, Yogyakarta gelar diskusi terkait rancangan peraturan daerah pemberdayaan desa wisata, Senin (14/02/2022). Diskusi yang bertujuan memberikan masukan dan sharing untuk kemajuan desa wisata tersebut menghadirkan Ir H Abdul Kadir dan Respati AS selaku pemerhati kebijakan public dan wisata di Sleman.
Desa wisata dalam sajiannya tidak hanya semata menonjolkan kearifan lokalnya saja, melainkan menawarkan kegiatan untuk melihat lebih dekat aktivitas warga terutama kerajinan yang sudah berkembang di sana atau pengalaman setempat yang bisa menjadi suguhan wisatawan.
Ketua Pokdarwis Alam Agung Lestari Drs. Suparman melihat bahwa dengan dibukanya Bandara YIA dan rencana pembangunan jalan tol menjadi peluang besar untuk wisata disekitar Moyudan untuk mendatangkan para wisatawan baik dari dalam maupun luar negeri. Tinggal bagaimana mengembangkan potensi yang ada seperti mengembangkan wisata satwa langka, seperti iguana, ular, yang dikelola oleh Hanif kurniawan Kedung Banteng, kemudian Amukti Palapa sebagai sebuah alternative destinasi yang instagramable, Seni pembuatan keris Empu Sungkowo yang merupakan keturunan pembuat pusaka Majapahit dan sebagainya.
Disamping itu berbagai fasilitas pendukung wisata juga sudah tersedia di daerah Moyudan, semisal homestay, pemancingan, senam, aerobic, sudah bisa di gunakan untuk camping ground seperti di Desa wisata Delik Sonto berdampingan dengan Studio alam Gamplong yang dikelola Hanung Bramantyo.
“Fungsi pokdarwis adalah menjadi mediator dan koordinasi potensi lokal supaya bisa berkemabng berama tanpa harus saling mematikan tanpa ada persainagan sehat” tandas pria yang biasa dipanggil Lik Maman ini.
Harapannya pemkab Sleman memberikan pelatihan kepada para pelaku wisata agar professional dan paham etika dalam menghadapi tamu serta dukungan kebijakan dan anggaran untuk Pokdarwis
Menurut Abdul Kadir pengembangan wisata adalah jalinan kerjasama dari sebuah destinasi wisata yang dikelola dengan menggerakan potensi setempat yang menarik dan dikelola bersama antara masyarakat yang bisa bersama dengan event organizer untuk mengemas sebuah potensi menjadi paket entertaint yang bisa menarik wisatawan.
Dalam pandangan Hanif Kurniawan, Sekretaris Pokdarwis potensi wisata di Sleman itu adalah budaya dan alam sebagai andalan. Sementara disisi lain klausul tentang Pokdarwis ternyata belum masuk dalam Raperda tentang pemberdayaan Desa wisata.
Para petani saat ini juga mengeluhkan tidak ada panen karena lahan produksi berkurang. Respati AS memberikan solusi dengan konsep petani wisata. “Jadi wisata yang memanfaatkan pertanian semisal pertanian Mina Padi, selain sisi pertanian berlangsung juga bisa mejadi alternative wisata khas dan ini juga bisa menarik bagi milenial untuk berkecimpung didalamnya,” jelasnya.
Masih menurut Respati Perda Sleman No 11 tahun 205 tentang Rencana Induk Pariwisata Daerah pasal 1 menyebutkan bahwa Desa Wisata adalah bentuk integrasi antara atraksi, akomodasi, dan fasilitas pendukung yang disajikan dalam suatu struktur kehidupan masyarakat yang menyatu dengan tata cara dan tradisi yang berlaku.
Sedangkan permasalahan Pemerintah Daerah terkait pemberdayaan Desa Wisata meliputi aspek Produk (Unique Selling point Atraksi, Aksesibilitas, Amenitas), SDM, pemasaran, industry, masyarakat dan kelembagaan.
Oleh karenanya pemberdayaan Desa Wisata perlu dibentuk dalam bentuk Peraturan Daerah dikarenakan pertimbangan nilai penting adanya perda pemberdayaan desa wisata, belum adanya peraturan tentang desa wisata di Kabupaten Sleman dan Penetapan pedoman mengenai pemberdayaan desa wisata.