JAKARTA, MENARA62.COM – Aparat Polda Metro Jaya membongkar praktik penjualan video porno anak sesama jenis yang dilakukan melalui sistem dalam jaringan (daring) atau online. Tiga diduga pelaku diringkus aparat Ahad (17/9/2017).
Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya Komisaris Besar Polisi Adi Deriyan seperti dikutip dari Antara menyebutkan tiga tersangka yang ditangkap tersebut bernisial Y (19) di Purwodadi, Jawa Tengah, H alias Uher (30) di Garut Jawa Barat dan I (21) di Kabupaten Bogor, Jawa Barat.
Adi menjelaskan ketiga pelaku mendapatkan video pornografi anak itu melalui akun media sosial “Facebook” VGK (Video Gay Kids) dan grup “Whatsapp” selanjutnya disebarkan pada grup telegram premium VGK.
Adi mengatakan tersangka H dan I menyebarkan video pornografi melalui akun pribadi “twitter” dan blog yang menjadi wadah kaum gay. Pelaku H dan I akan mendapatkan keuntungan uang dari setiap anggota grup media sosial itu yang membuka link video pornografi tersebut.
Adi menegaskan petugas kepolisian akan memburu pelaku lainnya yang terlibat jual-beli video yang memuat materi pornografi tersebut.
Ketiga tersangka dijerat Pasal 27 ayat (1) juncto Pasal 45 ayat (1) UU RI Nomor 19 Tahun 2016 tentang perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang ITE dan/atau Pasal 4 ayat (1) juncto Pasal 29 dan Pasal 4 ayat (2) juncto Pasal 30 UU Nomor 44 Tahun 2008 tentang Pornografi dan/atau UU RI Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan UU RI Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.