INDRAMAYU, MENARA62.COM – Polemik Musyawarah Daerah (Musda) DPD II Partai Golkar Kabupaten Indramayu masih memanas setelah Keluar SK Pengurus DPD II Parta Golkar Kabupaten Indramayu yang baru pada tanggal 20 Juli 2020 yang SK tersebut di tandatangani langsung oleh Ketua DPD Partai Golkar Provinsi Jawa Barat Ade Barkah Surahman dan Sekretaris Ade Ginanjar. Di mana dalam SK tersebut Saefudin CS yang terlibat dalam Musda 16 Juli 2020 di aula Hotel Handayani Kabupaten Indramayu tidak lagi masuk sebagai jajaran Pengurus DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu.
Terkait persoalan SK baru, Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Indramayu yang juga sebagai Ketua DPD Golkar Indramayu terpilih versi Musda ilegal Saefudin mengungkapkan, ada mekanisme pergantian pengurus DPD Partai Golkar, tentu ada proses dimana dari adanya teguran melalui surat resmi lalu di sidangkan dan kemudian pemberian sanksi dalam hal ini diberhentikan.
Sementara itu Ketua Bidang Komunikasi Media dan Penggalangan Opini DPD Partai Golkar Sutomo, SH mengungkapkan, terkait persoalan Musda pada tanggal 16 Juli 2020 ada Juklak proses atau tata cara persidangan yang telah baku dalam hal ini Partai Golkar
Lanjut Sutomo, sedangkan pelaksanaan musda kesepuluh yang telah di selenggarakan pada 16 juli 2020 kemarin dasarnya adalah SI DPP 03 tgl 1 juli 2020 dimana isi intruksinya di tunjukan kepada ketua atau plt se-Indonesia.
Faktanya sebagian Pengurus DPD Golakr Kabupaten Indramayu yang melaksanakan musda yaitu wakil ketua DPD Partai Golkar Kabupaten baik ketika dalam rapat persiapan maupun pelaksanaannya
“Mari kita dalami secara seksama dan benar agar kemudian ini tidak berpotensi menimbulkan kerawanan hukum bagi pengurus DPD hasil musda 16 Juli 2020 tersebut karena salah satu agenda pokok prioritas yang terdekat adalah mendaftarkan bakal Calon Bupati dalam kontestasi Pilkada 2020,” ungkapnya
Menurut Sutomo, dampak dari konflik musda tersebut jika belum selesai secara otomatis akan menjadi masalah kandidat yang diusung karena pasangan calon Bupati dan wakil Bupati hasil produk musda 16 Juli 2020 yang di anggap ilegal bisa menjadi polemik dan berubah menjadi sengketa dalam pilkada dan tentu sangat merugikan bagi Parta Golkar pemenang Pileg yang mengantarkan 22 kader terbaik duduk di legilatif.