24.5 C
Jakarta

Polres Indramayu Harus Tindak Tegas Oknum yang Terlibat Kisruh Sewa Lahan Bengkok di Desa Tersana

Baca Juga:

INDRAMAYU, MENARA62.COM – Pemuda Muhammadiyah Indramayu meminta Polres Indramayu menindak tegas pihak-pihak yang terlibat dalam kisruh sewa lahan bengkok (titisara) di Desa Tersana, Kecamatan Sukagumiwang, Indramayu. Pasalnya tindakan tersebut telah membuat kisruh antar petani penggarap.

Ketua Bidang Organisasi Pimpinan Daerah Pemuda Muhammadiyah Kabupaten Indramayu Jiaul Haq mengungkapkan penindakan terhadap oknum yang terlebit dalam kisruh itu penting agar tidak menjadi preseden buruk bagi penegakan hukum di wilayah Indramayu.

“Siapapun yang terlibat harus diusut tuntas dan harus berani mempertanggungjawabkannya di hadapan hukum,” kata Jiaul Haq, Kamis (11/6/2020).

Permasalahan berawal dari Kepala Desa Tersana Kuseri yang telah  menyewakan tanah titisara Desa Tersana Blok UNI 5 Bahu dan blok alas 20 Bahu selama 5 tahun  dari 2018-2023 Seluas 25 Bahu pada 11 April 2018 kepada Sudarta. Surat perjanjian sewa bengkok atau titisara itu di tandatangani atas nama Kuwu Kuseri sebagai pihak pertama yang di beri setempel pemerintah desa di atas matrai kemudian di tandatangani Sudarta sebagai pihak ke dua. 

Kemudian untuk memperkuat surat perjanjian sewa bengkok atau titisara tersebut, Kuseri dalam hal ini mengeluarkan surat kuasa kepada Sudarta  untuk penyerahan exs Pangonan seluas 31 bahu dan titisara Tegal Wuni pada tanggal 17 Desember 2018. 

Surat perjanjian sewa bengkok dan surat kuasa dilakukan Kuseri ketika belum menjabat kepala desa dalam rangka mencari dukungan finansial dari Sudarta. Dalam pernyataan bersama tersebut Kuseri sebagai pihak pertama menyerahkan tanah bengkok atau carik seluas 75 bahu kepada pihak ke dua dalam hal ini Sudarta tanpa syarat yang terletak di Desa Tersana Kecamatan Sukagumiwang Indramayu pada Oktober 2017  dengan mendapatkan pinjaman uang dari Sudarta (gatul) sebesar Rp1,300,000,000 untuk modal pencalonan kepala desa (Kuwu)

“Jika kita berpijak aturan daerah Kuwu Kuseri sudah melanggar Perda dimana pengelolaan tanah Titisara harus di lelang tiap tahun dengan transparan dan terbuka namun hal itu tidak dilakukan terbukti Kuseri telah mengakui bahwa benar telah menyewakan  tanah Titisara kepala Sudarta sesuai surat yang sudah viral di media pada pertemuan 8 Juni 2020 di kantor desa yang di saksikan Kapolsek, Koramil, dan Camat Sukagumiwang di saksikan para penggarap sawah Titisara, Masyarakat Aksi Unjukrasa dan awak media,” lanjut Jiaul Haq.

Namun untuk menutupi kesalahannya Kuseri melelangkan lagi tanah titsara kepada orang lain tanpa adanya penyelesaian terlebih dahulu dengan pihak Sudarta sehingga menimbulkan konflik antar petani penggarap. (red)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!