YOGYAKARTA, MENARA62.COM–Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Boarding School (PPM MBS) Yogyakarta menjadi perintis penggunaan transaksi non tunai (TNT). Peluncuran perdana penggunaan TNT dilakukan Arief Budi Santoso, Kepala Perwakilan Bank Indonesia di Aula PPM MBS Jalan Piyungan Km 2, Dusun Marangan, Desa Bokoharjo, Kecamatan Prambanan, Kabupaten Sleman, Daerah Istimewa Yogyakarta (DIY), Rabu (28/12/2016).
“Pondok Pesantren Modern Muhammadiyah Boarding School menjadi yang pertama menerapkan transaksi non tunai. Sebetulnya, tahun 2016 ini, ada lima pondok pesantren yang dipersiapkan Kanwil Kemenag DIY. Tetapi baru PPM MBS yang berhasil merealisasinya,” kata Arief Budi Santoso seuasi peluncuran TNT.
Peluncuran ditandai dengan penandatangan naskah kerjasama oleh Direktur PPM MBS, Fajar Sadik dan Kepala Perwakilan Bank Syariah Mandiri (BSM) Yogyakarta, Sukma Dwi Priardi. Serta ditandai dengan penyerahan Kartu Santri yang berisi nama dan foto pemiliknya. Lebih lanjut Arief menjelaskan, pemilihan lima Ponpes yang akan melaksanakan TNT merupakan rekomendasi dari Fakultas Ekonomi dan Bisnis Syariah Universitas Islam Negeri (UIN) Sunan Kalijaga Yogyakarta. Kelima Ponpes tersebut adalah PPM MBS, Ponpes Al Munawwir dan Ali Maksum (Krapyak), Ponpes Nurul Umah (Kotagede), dan Ponpes Muallimin (Yogyakarta).
Menurut Arief, tidak tercapainya target lima Ponpes menggunakan TNT disebabkan belum semua pondok pesantren memiliki usaha. Peluncuran ini diharapkan dapat membuka wawasan bagi Ponpes lainnya. Sehingga mereka akan melihat manfaat pondok pesantren memiliki usaha. Sementara Direktur PPM MBS, Fajar Shadik mengatakan kartu santri dibuatkan Bank Syariah Mandiri dengan dua virtual account. Satu rekening digunakan untuk tabungan santri, satu account untuk SPP (Sumbangan Pembinaan Pendidikan).
“Kartu ini nanti yang mengisi wali santri. Melalui virtual account ini wali santri dapat melihat transaksi harian sehingga bisa mengontrol penggunaan uang, khususnya uang tabungan,” kata Fajar. Lebih lanjut Fajar mengatakan kartu tersebut hanya berlaku di lingkungan pondok pesantren. Sedang usaha yang telah koperasi, fotokopi, resto, catering dan laundry. “Kartu ini akan berlaku mulai 1 Januari 2017 mendatang,” kata Fajar. (Heri Purwata)