JAKARTA, MENARA62.COM – Pendekatan kebudayaan dalam melaksanakan pembangunan atau sering juga disebut sebagai jalan kebudayaan (cultural way) dinilai menjadi pendekatan pembangunan yang paling tepat untuk Indonesia. Pendekatan model ini memberikan ruang bagi masyarakat untuk berpartisipasi dalam pembangunan selain negara sebagai pemeran utama.
“Berdasarkan Pancasila dan UUD 1945, pembangunan memerlukan peran negara sekaligus juga partisipasi masyarakat Indonesia yang multikultur dan dilaksanakan melalui kebijakan inklusif yang nondiskriminatif,” kata Ketua Aliansi Kebangsaan Pontjo Sutowo pada FGD Restorasi Haluan Negara dalam Paradigma Pancasila yang digelar kerjasama MPR, Aliansi Kebangsaan, Forum Rektor Indonesia, Akademi Ilmu Pengetahuan Indonesia, Asosiasi Ilmu Politik Indonesia, dan Harian Kompas, Kamis (3/12/2020).
Dalam pendekatan ini, lanjut Pontjo, kebudayaan difungsikan sebagai rujukan yang mampu memberi arah bagi jalannya pembangunan dan masa depan bangsa. Dengan pendekatan budaya, berpeluang untuk mengembangkan, menggerakkan, dan menghubungkan pembangunan yang berkelanjutan.
Menurut Pontjo, dalam persoalan pembangunan nasional, selain soal pendekatan pembangunan, tak kalah pentingnya adalah model perencanaan pembangunannya yang juga harus disesuaikan dengan sistem khas kenegaraan kita yaitu Negara Kesatuan yang berbentuk Republik sebagaimana tertuang dalam Pasal 1 UUD 1945 dengan pemberian otonomi seluas-luasnya kepada daerah. Pemberian otonomi yang seluas-seluasnya kepada daerah harus dilaksanakan berdasarkan prinsip negara kesatuan. Oleh karena itu, seluas apa pun otonomi yang diberikan kepada daerah, maka penyelenggaraan Pemerintahan Daerah harus tetap merupakan satu kesatuan dengan Pemerintahan Nasional.
Sejalan dengan itu, maka kebijakan pembangunan yang dibuat dan dilaksanakan oleh daerah lanjut Pontjo, harus tetap merupakan bagian integral dari kebijakan pembangunan nasional. Pemerintah Daerah ketika merumuskan kebijakan pembangunannya hendaknya memperhatikan kepentingan nasional, dan sebaliknya Pemerintah Pusat dalam membentuk kebijakan pembangunan harus memperhatikan kepentingan daerah dan kearifan lokal. Dengan demikian, akan tercipta keseimbangan antara kepentingan nasional dan kepentingan daerah.
Dengan menggunakan pendekatan kebudayaan dalam pembangunan nasional serta memperhatikan karakteristik Indonesia, maka diperlukan tata kelola perencanaan pembangunan yang mampu mengoptimalkan partisipasi masyarakat serta mampu menjamin terciptanya integrasi, sinkronisasi, dan sinergi baik antar Daerah, antar-ruang, antar-waktu, antar-fungsi pemerintah maupun antara Pusat dan Daerah.
“Perencanaan pembangunan seperti itu hanya mungkin dilaksanakan apabila kita memiliki “Haluan Negara” yang memuat “kebijakan dasar” sebagai perwujudan kehendak bersama dan konsensus seluruh rakyat Indonesia,” jelasnya.
Dalam konteks Negara kekeluargaan dengan demokrasi konsensus ala Indonesia, kebijakan dasar pembangunan tidaklah diserahkan kepada Presiden sebagai ekspresi kekuatan majoritarian. Tetapi kata Pontjo, kebijakan dasar rencana pembangunan harus dirumuskan bersama melalui mekanisme konsensus seluruh representasi kekuatan politik rakyat dalam suatu lembaga perwakilan terlengkap.
Haluan Negara diakui Pontjo memiliki fungsi penting untuk mewujudkan konsepsi negara kekeluargaan dan kesejahteraan dalam masyarakat kita yang majemuk. Dalam konsep Negara kekeluargaan, pembangunan nasional harus dilaksanakan berdasarkan semangat kekeluargaan yang menampung aspirasi seluruh lapisan masyarakat dan daerah, serta ikut menentukan arah kebijakan pembangunan nasional.
Oleh karena itu, “Haluan Negara” berfungsi menjadi saluran aspirasi kelompok minoritas atau kelompok marginal sekalipun, karena kelompok ini sulit berpartisipasi melalui akses kekuasaan politik atau hukum. Dengan demikian, “Haluan Negara” akan menjadi alat komunikasi dalam menghubungkan dan mempersatukan semua elemen bangsa dan daerah.
Pontjo mengingatkan bahwa Haluan Negara harus memuat arahan dasar (directive principles) yang mengandung dua tuntunan, yaitu haluan yang bersifat ideologis dan haluan yang bersifat strategisteknokratis dalam ranah pembangunan tata nilai (mental-spiritual-karakter), tata kelola (kelembagaan sosial-politik), dan tata sejahtera (material-teknologikal). Haluan ideologis berisi prinsip-prinsip fundamental sebagai kaidah penuntun dalam menjabarkan falsafah negara dan pasal-pasal Konstitusi ke dalam berbagai kebijakan publik, dan kebijakan pembangunan di segala bidang dan lapisan. Sedangkan haluan strategis-teknokratis berisi pola perencanaan pembangunan yang menyeluruh, terpadu dan terpimpin dalam jangka panjang secara bertahap dan berkesinambungan, dengan memperhatikan prioritas bidang dan ruang (wilayah).
Pengaturan kelembagaan
Pontjo mengakui banyak pihak yang menolak wacana dihidupkannya kembali “Haluan Negara” karena khawatir pengaturan kelembagaannya dapat berbenturan dengan sistem presidensiil yang sudah diperkuat melalui amandemen konstitusi.
“Dari pengamatan saya, yang dihawatirkan mereka adalah pengaturan Haluan Negara akan memposisikan kembali Presiden sebagai mandataris MPR, dan menjadikannya sebagai mekanisme pertanggungjawaban bagi Presiden dan Wakil Presiden,” tukasnya.
Salah satu pilihan skenario pelembagaan yang mungkin dapat dipertimbangkan adalah menempatkan Haluan Negara sebagai “Directive Principles of State Policies (DPSP)” ke dalam konstitusi sebagaimana dilakukan oleh banyak Negara dengan sistem presidensiil. Beberapa Negara seperti Irlandia, Brazil, India, Filipina, Afrika Selatan telah mencantumkan Directive Principles of State Policy (DPSP) yang berisikan panduan kebijakan pembangunan dalam konstitusinya.
Dengan menempatkan Haluan Negara dalam konstitusi yang berisikan Directive Principles of State Policies, membuat perencanaan pembangunan nasional tidak menjadi domain presiden saja tetapi hasil kesepakatan bersama sesuai dengan basis sosial masyarakat Indonesia yang majemuk. Status hukum Haluan Negara juga menjadi sangat kuat. Dan dengan model ini, Haluan Negara tidak akan mengubah beberapa karakter sistem presidensiil seperti Presiden tetap dipilih rakyat, Presiden tidak sebagai mandataris MPR, dan Haluan Negara tidak menjadi mekanisme pertanggungjawaban Presiden.
Penuntun pembangunan nasional
Soal urgensi Haluan Negara, Ketua MPR Bambang Soesatyo mengatakan bahwa haluan negara memiliki peran dan fungsi debagai kaidah penuntun pembangunan nasional. Menurutnya, dalam sistem berbangsa dan bernegara, kehadiran Pancasila mengandung prinsip-prinsip filosofis, sementara konstitusi mengandung prinsip-prinsip normatif. Dan haluan negara akan mengandung prinsip-prinsip direktif.
“Nilai filosofis Pancasila bersifat abstrak. Pasal-pasal konstitusi pada prinsipnya juga mengandung norma besar. Karenanya, diperlukan kaidah penuntun yang berisi arahan dasar tentang bagaimana cara melembagakan nilai Pancasila dan konstitusi tersebut ke dalam berbagai pranata publik. Yang dapat memandu para penyelenggara negara dalam merumuskan dan menjalankan kebijakan pembangunan secara terpimpin, terencana dan terpadu,” ujarnya.
Dalam diskusi yang sudah memasuki sesi kedua tersebut, berkembang wacana mengenai pemilihan ‘baju hukum’ yang paling tepat untuk mewadahi haluan negara. Wacana tersebut mengerucut pada dua pilihan alternative, yaitu diatur langsung di dalam konstitusi atau diatur melalui ketetapan MPR.
Pakar Hukum Tata Negara UNPAD Prof Nandang menekankan, dengan menempatkan haluan negara dalam konstitusi, maka status hukumnya akan sangat kuat. Sedangkan Yudi Latif, Dewan Pakar Aliansi Kebangsaan memandang, haluan negara sebagai prinsip-prinsip direktif kebijakan dasar politik pembangunan seyogyanya terpisah dari konstitusi dan tidak sebangun dengan undang-undang. Dengan kata lain, ditetapkan oleh MPR melalui ketetapan MPR.