JAKARTA, MENARA62.COM – Ketua Majelis Pendayagunaan Wakaf buya Dr. Amirsyah Tambunan mengatakan terdapat dua konsep Wakaf uang (Waqf-al-Nuqud); pertama, wakaf uang merupakan konsep wakaf dengan menggunakan uang dalam bentuk Rupiah yang dikelola secara produktif di LKSPWU, hasilnya dimanfaatkan untuk umat (mauquf alayh).
Kedua, wakaf melalui uang yakni mengumpulkan uang dalam jumlah tertentu untuk membiayai pembangunan sarana ibadah sosial berdasarkan perjanjian (akad); diantaranya; pertama, Qardhul Hasan adalah pemberian harta kepada orang lain yang dapat ditagih atau diminta kembali atau dengan kata lain meminjamkan tanpa mengharapkan imbalan.
Dalam literatur fiqih klasik, qardh dikategorikan dalam akad saling menolong (aqdtathawwun) bukan transaksi komersial; kedua, Musyarakah Mutanaqisah (MMQ) adalah bentuk kerjasama dua pihak untuk kepemilikan asset (barang) dimana kerjasama ini akan mengurangi hak kepemilikan salah satu pihak yang disebabkan oleh pembelian atau pengalihan komersial secara bertahap, sementara pihak yang lain bertambah hak kepemilikannya.
Dalam kesempatan yang sama Bendahara Umum PP Muhammadiyah Prof. Hilman Latief, PhD meluncurkan program Cash Waqf Link deposit (CWLD) dalam rangka memperkuat program pembiayaan wakaf di lingkungan Amal Usaha Muhammadiyah (AUM).
Dirinya menegaskan bahwa program ini memperkuat pembiayaan guna memperbaharui saran dan prasarana AUM yang sudah memasuki abad kedua. Untuk itu mengapresiasi Majelis Pendayagunaan Wakaf PP Muhammadiyah yang di ketuai oleh Buya DR. Amirsyah Tambunan telah mampu mengembangkan produk pembiayaan yang inovatif untuk memanfaatkan tanah wakaf.
“Karena itu penghimpunan dana wakaf harus mampu mencapai target satu hingga dua tahun sehingga dapat mengembangkan wakaf produktif,” ujarnya.
Hal ini di sampaikan ketika di tanya media usai launcing pelayanan Cash Waqf Lingked Deposit (CWLD) berdasarkan Perjanjian Kerjasama (PKS) antara Bank KB Bukopin Syariah di kantor PP Muhammadiyah (9/7/24).
Hadir Direktur Utama Bank KB Syariah Koko Tjatur Rachmadi dan Direktur Bisnis: Agus Suhendro dan jajarannya. Koko Rachmadi mengatakan komitmennya sebagai warga warga Muhammadiyah untuk terus mendukung pembiayaan melalui CWLD yang telah mendapat persetujuan dari otorotas jasa keuangan syariah (OJK).
Lebih lanjut Koko menyampaikan bahwa pada dasarnya CWLD dilakukan dengan menyebutkan atau menyampaikan program pemberdayaan atau peningkatan kesejahteraan umat. Wakaf uang dilakukan dengan menyerahkan uang kepada Nazhir (pengelola dana dan kegiatan wakaf).
Selanjutnya Nazhir dapat menempatkan dana tersebut di Lembaga Keuangan Syariah Penerima Wakaf Uang (LKS-PWU). Sementara itu bagi Nazir diwajibkan menempatkan dana wakaf pada LKS-PWU, minimal selama 2 tahun dengan hasil di gunakan untuk pembiayaan tanah wakaf. pungkasnya