JAKARTA, MENARA62.COM – Sejak dua bulan lalu, Perkumpulan Penyelenggara Jasa Boga Indonesia (PPJI) telah menyiapkan panduan New Normal Catering bagi anggota dalam menjalankan usahanya. Tidak butuh waktu lama, PPJI di daerah-daerahpun telah menjalankan Panduan Umum New Normal Cateringnya.
Untuk mendorong penerapan panduan tersebut secara lebih menyeluruh, PPJI pusat menggelar sosialisasi secara daring dengan semua anggota PPJI seluruh Indonesia, Kamis (6/8/2020). Acara yang dikemas dalam bentuk webinar Sosialisasi Panduan Umum Catering dan Penanganan Serta Antisipasi Covid-19 untuk Usaha Catering ini, dibuka oleh Ketua Umum PPJI Iden Gobel.
“Sosialisasi ini dibuat secara simple dan tidak terlalu detail. Panduan yang secara detil sudah dibuat ini akan diberikan dan bisa dikembangkan oleh masing-masing DPD, begitupun penerapannya dengan organisasi lain bisa didetilkan, seperti dengan GP3I,” ujarnya.
Penerapan panduan dalam menjalankan usaha jasa boga sehari-hari ini, menurut Iden, dapat membuat konsumen bisa mendapatkan manfaatnya. Mereka akan merasa nyaman, aman dan dapat mencegah dari kemungkinan penularan Covid-19.
Iden berharap DPD-DPD PPJI di seluruh Indonesia dapat membantu pemerintah daerah dalam memberi masukan dengan mensosialisasikan panduan ini. DPP PPJI juga akan membuatkan rangkuman dalam bentuk videonya. Selain itu mensosialisasikan pula ke pemerintahan pusat maupun lembaga-lembaga lain seperti BNPB, sehingga dapat bermanfaat bagi banyak orang dan membantu mencegah penyebaran Covid -19. Bahkan, rencana lain dalam penerapan panduan umum ini PPJI akan turut terlibat sebagai satgas pengawas dalam acara-acara seperti pernikahan, misalnya.
“Kita sebagai pengusaha yang sudah biasa mencari jalan keluar dari suatu masalah, harus selalu positif thinking dan tetap punya semangat tinggi untuk terus menyebarkan upaya-upaya positif dan kebaikan, sehingga hal positif ini bisa menjangkiti semua orang.”
Pada kesempatan webinar ini, Minerva Taran selaku Bendahara Umum PPJI yang juga pemilik Kiki Katering berbagi pengetahuan mengenai cara-cara pencegahan dan antisipasi bila kejadian Covid-19 dialami di lingkungan usaha jasa boga.
“Kita tidak perlu takut berlebihan namun kita juga tidak boleh sembrono menghadapi adanya Covid-19 ini. Lakukan protokol kesehatan dalam kegiatan sehari-hari di lingkungan kerja. Karyawan diwajibkan menggunakan masker, mencuci tangan, termasuk para pengantar barang mereka di disinfektan termasuk mobil pengantarnya. Karyawan yang bekerja di dapur dibuat jadwal masuk secara kelompok dengan bergantian, tidak mempekerjakan karyawan yang sedang dalam kondisi sakit,” ujarnya.
Jika kemungkinan ada karyawan yang terkena, maka pemilik usaha harus menjalankan prosedur penanganan Covid-19 bagi karyawannya. Langkah yang diambil misalnya, mengkarantina atau isolasi mandiri terpisah dari karyawan lain, melakukan prosedur pemeriksaan, dan bekerja sama dengan fasilitas kesehatan seperti puskesmas atau rumah sakit dalam penanganannya. Selain itu juga berkomunikasi dengan pengurus RT/RW di lingkungan lokasi usaha. Dukungan lingkungan sangat membantu pemilik usaha dalam upayanya menjalankan penanganan Covid-19 sesuai prosedur. Kerjasama ini tak hanya dapat menyelamatkan karyawan di tempat usaha jasa boga tersebut saja, tetapi juga menyelamatkan keluarga dan masyarakat sekitar dari bahaya kemungkinan penularan Covid.