JAKARTA, MENARA62.COM — Menteri Koordinator Bidang Politik dan Keamanan (Menko Polkam), Budi Gunawan, menegaskan masyarakat tidak perlu khawatir dengan kebijakan kenaikan Pajak Pertambahan Nilai (PPN) menjadi 12 persen. Kebijakan ini hanya berlaku untuk barang-barang mewah dan tidak memengaruhi barang kebutuhan pokok maupun jasa esensial.
“Semoga dengan keputusan ini, masyarakat tetap tenang, karena pemerintah akan terus berupaya menyejahterakan rakyat dan mewujudkan Indonesia yang lebih maju,” kata Menko Budi Gunawan dalam pernyataan resmi yang diterima di Jakarta, Rabu (1/1/2025), yang dilansir situs Antaranews.com.
Kenaikan PPN ini diumumkan Presiden Prabowo Subianto bersama Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati pada Selasa (31/12/2024) di Kantor Kementerian Keuangan, Jakarta. Presiden menegaskan bahwa barang kebutuhan pokok tetap bebas dari PPN, sedangkan barang dan jasa yang dikenakan PPN 11 persen tidak mengalami perubahan.
“Barang kebutuhan pokok yang selama ini bebas PPN, seperti beras, jagung, kedelai, buah-buahan, sayuran, ikan, susu segar, dan lainnya, tetap tidak dikenakan PPN,” jelas Presiden Prabowo.
Jasa esensial seperti tiket transportasi umum, layanan kesehatan, pendidikan, buku pelajaran, dan jasa keuangan juga tetap bebas PPN. “Untuk barang dan jasa esensial, fasilitas pembebasan atau tarif PPN nol persen tetap berlaku,” tambahnya.
Kebijakan ini diharapkan mampu menjaga daya beli masyarakat sambil meningkatkan penerimaan negara dari sektor barang mewah. Pemerintah menegaskan bahwa kebijakan ini adalah bagian dari langkah menuju kesejahteraan masyarakat yang berkelanjutan.