Saat ini seluruh dunia tengah menanti-nanti ketersediaan vaksin COVID-19. Berbagai lembaga riset di seluruh dunia berlomba-lomba menyelesaikan pembuatan vaksin tersebut. Sementara sejumlah negara mulai ancang-ancang untuk membeli dan menyediakan vaksin bagi warganya. Tak terkecuali Pemerintah Indonesia yang telah mengumumkan akan melakukan imunisasi vaksin COVID-19 pada November 2020.
Saat ini setidaknya ada sembilan calon vaksin yang berada di tahap uji klinis fase III. Di antara calon vaksin tersebut, tiga di antaranya memang telah disetujui untuk digunakan secara terbatas atau penggunaan darurat. Tiga calon vaksin tersebut yakni vaksin CanSino Biologics dan vaksin Sinovach Biotech dari Tiongkok serta vaksin Gamaleya Research Institute dari Rusia.
Namun belum satupun yang dinyatakan lolos uji klinis fase III dan siap diedarkan secara masif sebagai penangkal infeksi virus SARS-CoV-2.
Lalu, adakah risiko jika vaksin yang dinyatakan belum lolos uji klinis diedarkan secara masif? Apakah rencana Indonesia melakukan vaksinasi ini akan menyelesaikan pandemi atau justru menimbulkan masalah baru?
Rencana imunisasi vaksin COVID-19 dan protes berbagai kolegium dokter
rencana vaksin covid-19 terburu-buru yang berbahaya
Pemerintah Indonesia berencana mulai menyuntikkan vaksin COVID-19 secara bertahap mulai November 2020. Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes, Achmad Yurianto, mengatakan akan memastikan ketersediaan vaksin untuk 9,1 juta orang Indonesia.
Sebagai tahap awal, sebanyak 3 juta vaksin akan tiba dalam dua tahap pada periode November dan Desember 2020. Vaksin ini merupakan vaksin yang diimpor langsung dari Sinovac Biotech, China bukan vaksin yang sedang digunakan dalam proses uji klinis tahap 3 di Bandung dalam naungan Bio Farma.
Sementara rencana pembelian vaksin dari AstraZeneca, CanSino, dan Sinopharm batal dilakukan karena tidak ditemukan kesepakatan bisnis.
Vaksin dari Sinovac Biotech tersebut rencananya akan diberikan untuk tenaga kesehatan berusia 19-59 tahun dan tak memiliki penyakit penyerta (komorbid) apapun.
Rencana imunisasi vaksin COVID-19 ini dianggap terburu-buru mengingat belum ada satupun vaksin yang dinyatakan lolos semua tahapan uji. Beberapa kolegium dokter bahkan telah melayangkan surat kepada pemerintah untuk meninjau kembali rencana ini.
Perhimpunan Dokter Spesialis Penyakit Dalam Indonesia (PAPDI) dalam suratnya kepada Pengurus Besar Ikatan Dokter Indonesia (PB-IDI) menyatakan program vaksinasi memerlukan vaksin yang telah terbukti efektif dan aman. Bukti tersebut harus melalui tahapan uji klinis yang sesuai.
“Untuk mencapai tujuan tersebut dibutuhkan waktu cukup sehingga tidak perlu tergesa-gesa sambil terus mengingatkan masyarakat untuk tetap menjalankan protokol kesehatan,” tulis PB-PAPDI, Selasa (20/10/2020).
Selain itu, Perhimpunan Dokter Paru Indonesia (PDPI) juga melayangkan surat serupa kepada PB-IDI.
“PDPI Mengimbau semua jenis vaksin yang masuk ke indonesia harus melalui uji klinis pada populasi Indonesia sebelum disuntikkan ke orang Indonesia,” tulis PDPI.
Sedangkan PB-IDI secara langsung merespons ketidaksetujuan rencana ini dengan bersurat ke Kementerian Kesehatan RI. Ikatan dokter ini memberikan tiga poin rekomendasi yang patut diperhatikan dalam rencana imunisasi vaksin COVID-19 agar aman dan tidak terburu-buru.
IDI menekankan harus adanya bukti keamanan, imunogenitas, dan keefektifan vaksin melalui hasil uji klinis fase 3 yang telah dipublikasikan. (Ulfa Rahayu – hellosehat.com)