JAKARTA, MENARA62.COM – Guru Besar Hukum Tata Negara Universitas Esa Unggul, Prof. Dr. Juanda, S.H., M.H., menilai Dewan Perwakilan Rakyat (DPR) dapat menggunakan Hak Menyatakan Pendapat untuk merespons putusan Mahkamah Konstitusi (MK) Nomor 01/PHPU.PRES-XXIV/2026 yang berkaitan dengan persyaratan pendidikan Wakil Presiden Gibran Rakabuming Raka.
Menurut Juanda, putusan MK tersebut tidak serta-merta menggugurkan keabsahan Gibran sebagai wakil presiden. Namun, ia menilai putusan itu dapat menjadi dasar bagi DPR untuk mempertimbangkan langkah konstitusional melalui fungsi pengawasan, termasuk mekanisme yang berkaitan dengan dugaan tidak terpenuhinya persyaratan sebagai wakil presiden.
“Apakah dengan putusan MK tersebut otomatis secara hukum menggugurkan keabsahan Gibran sebagai Wapres? Jawabnya tidak. Sebab, untuk menggugurkan atau meniadakan status Gibran sebagai Wapres tentu harus dengan jalan hukum tersendiri,” kata Juanda dalam keterangannya.
Ketua Dewan Pembina Peradi Maju itu menyebut terdapat dua jalur hukum yang menurut pandangannya dapat dikaji, yakni mekanisme pemakzulan (impeachment) sebagaimana diatur dalam Pasal 7A dan Pasal 7B UUD Negara Republik Indonesia Tahun 1945 serta jalur peradilan tata usaha negara (PTUN).
Meski demikian, ia menekankan bahwa langkah yang ditempuh harus mengikuti ketentuan hukum dan mekanisme konstitusional yang berlaku.
DPR Dinilai Perlu Merespons Putusan MK
Juanda menjelaskan, pertimbangan hukum MK mengenai persyaratan pendidikan menjadi hal yang perlu dicermati DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan terhadap penyelenggaraan pemerintahan.
Dalam putusan yang dirujuknya, Juanda menyoroti pertimbangan mengenai tidak ditemukannya bukti ijazah tamat sekolah menengah atas (SMA) atau sederajat yang dipersoalkan dalam kaitannya dengan persyaratan pencalonan presiden dan wakil presiden.
Persyaratan tersebut diatur dalam Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilihan Umum.
Namun, Juanda juga mengakui bahwa permohonan dalam perkara tersebut tidak dapat diterima karena pemohon dinilai tidak memiliki kedudukan hukum (legal standing).
Karena itu, menurutnya, putusan tersebut tidak otomatis mengubah status Gibran sebagai wakil presiden. DPR perlu mempertimbangkan secara cermat konsekuensi hukum putusan itu dan menentukan apakah terdapat dasar konstitusional untuk mengambil langkah lanjutan.
Ia menilai respons DPR terhadap persoalan tersebut juga akan dipengaruhi konfigurasi kekuatan politik di parlemen.
Juanda Pilih Hak Menyatakan Pendapat daripada Hak Angket
Dari dua opsi pengawasan DPR, Juanda berpandangan bahwa Hak Menyatakan Pendapat lebih tepat dipertimbangkan dibandingkan Hak Angket.
Menurut dia, Hak Angket pada dasarnya digunakan untuk melakukan penyelidikan terhadap pelaksanaan suatu undang-undang atau kebijakan pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas bagi kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara serta diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Sementara itu, Juanda menilai fakta dan pertimbangan hukum dalam putusan MK yang menjadi sorotannya dapat dijadikan bahan bagi DPR untuk mempertimbangkan penggunaan Hak Menyatakan Pendapat.
“Karena dari putusan MK tersebut, secara hukum sudah dinyatakan terbukti Mas Gibran tidak memiliki bukti ijazah SLTA sebagaimana ketentuan Pasal 169 huruf r dan Pasal 227 huruf l UU Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu,” ujarnya.
Atas dasar itu, Juanda berpendapat DPR tidak perlu terlebih dahulu menggunakan Hak Angket apabila tujuan penyelidikan yang hendak dilakukan dinilai telah terjawab oleh fakta hukum dalam putusan tersebut.
Meski demikian, penilaian mengenai makna dan konsekuensi putusan MK tetap perlu ditempatkan sesuai ruang lingkup perkara dan amar putusannya. Pertimbangan mengenai bukti pendidikan tidak dengan sendirinya sama dengan putusan yang menyatakan seseorang kehilangan jabatan atau tidak sah menjabat sebagai wakil presiden.
Mekanisme Hak Menyatakan Pendapat di DPR
Juanda merujuk Pasal 20A ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD (UU MD3), serta Peraturan DPR Nomor 1 Tahun 2020 tentang Tata Tertib sebagai dasar pengaturan hak-hak DPR.
Hak Menyatakan Pendapat dapat digunakan DPR untuk menyampaikan pendapat mengenai kebijakan pemerintah, kejadian luar biasa, tindak lanjut pelaksanaan Hak Interpelasi atau Hak Angket, maupun dugaan pelanggaran hukum oleh presiden dan/atau wakil presiden sebagaimana diatur dalam konstitusi dan peraturan perundang-undangan.
Dalam konteks dugaan pelanggaran oleh presiden atau wakil presiden, Pasal 7A UUD 1945 mengatur alasan pemberhentian, antara lain apabila terbukti melakukan pengkhianatan terhadap negara, korupsi, penyuapan, tindak pidana berat lainnya, perbuatan tercela, atau tidak lagi memenuhi syarat sebagai presiden dan/atau wakil presiden.
Adapun prosesnya tidak berhenti pada penggunaan hak DPR. Mekanisme pemakzulan melibatkan tahapan konstitusional, termasuk pemeriksaan oleh MK atas pendapat DPR sebelum proses dilanjutkan sesuai ketentuan UUD 1945.
Dalam penjelasannya, Juanda menyebut pengajuan Hak Menyatakan Pendapat harus memenuhi persyaratan formal, termasuk dukungan sedikitnya 25 anggota DPR dari lebih dari satu fraksi, disertai dokumen yang menjelaskan materi dan alasan pengajuan.
Usulan tersebut selanjutnya diproses melalui mekanisme DPR, termasuk pembahasan dalam rapat paripurna dan pemenuhan persyaratan kuorum serta persetujuan sesuai ketentuan yang berlaku.
Juanda berpandangan bahwa DPR dapat mempertimbangkan Hak Menyatakan Pendapat tanpa harus terlebih dahulu menggunakan Hak Interpelasi atau Hak Angket, sepanjang persyaratan dan dasar hukumnya terpenuhi.
Keputusan Tetap Berada pada Mekanisme Konstitusional
Juanda menegaskan, putusan MK seharusnya menjadi perhatian DPR dalam menjalankan fungsi pengawasan dan memastikan penyelenggaraan negara berlangsung sesuai konstitusi.
Namun, penggunaan hak DPR maupun kemungkinan pemakzulan tetap harus didasarkan pada alasan hukum yang memenuhi ketentuan peraturan perundang-undangan, bukan semata-mata pertimbangan politik.
Dengan demikian, putusan MK yang menjadi sorotan tersebut tidak otomatis memberhentikan Gibran dari jabatan wakil presiden. Setiap langkah lanjutan harus ditempuh melalui mekanisme hukum yang tepat, dengan memperhatikan amar putusan, pertimbangan hukum, serta persyaratan konstitusional yang berlaku.
Pandangan Juanda menempatkan DPR sebagai salah satu institusi yang dapat mengkaji implikasi putusan tersebut melalui fungsi pengawasannya. Apakah DPR akan menggunakan Hak Menyatakan Pendapat atau memilih langkah lain, keputusan itu pada akhirnya bergantung pada proses kelembagaan, dukungan politik, dan terpenuhinya persyaratan hukum. (*)
