24.2 C
Jakarta

Proses Seleksi Guru PPPK, PGRI Terima 19.752 Aduan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 yang dilaksanakan 13-17 September menuai banyak protes. Persatuan Guru Republik Indonesia (PGRI) telah menerima sekitar 19.752 aduan yang berisi keluhan, tanggapan, kekecewaan, dan masukan dari para guru honorer dari berbagai wilayah.

Dalam keterangan tertulisnya, Ketua Umum PGRI Prof Unifah Rosyidi mengatakan kehadiran para guru honorer tersebut tidak terlepas dai kebijakan moratorium guru PNS yang berlangsung selama puluhan tahun lalu. Akibat kebijakan tersebut dunia pendidikan Indonesia dalam keadaan gawat darurat kekurangan guru.

“Guru honorer hadir menjadi solusi untuk melanjutkan pendidikan di sekolah-sekolah yang kekurangan guru. Mereka mengabdi selama belasan bahkan puluhan tahun,” kata Prof Unifah.

Penyelesaian pemenuhan kebutuhan guru di satuan pendidikan lanjut Prof Unifah, merupakan prioritas, terutama mengangkat tenaga honorer untuk menjadi Aparatur Sipil Negara (ASN) sebagai bentuk kehadiran negara terkait perlindungan, penghargaan, dan kesejahteraan para guru. Penerimaan ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) khusus guru adalah untuk mengakomodir penyelesaian masalah guru honorer kategori dua di atas usia 35 tahun dengan pengabdian yang cukup lama dan hingga kini belum terselesaikan prosesnya.

PGRI lanjut Prof Unifah, menyampaikan terima kasih dan apresiasi terhadap pelaksanaan seleksi tahap satu ini. PGRI sebagai mitra strategis pemerintah dan pemerintah daerah sejak awal memperjuangkan, dan mendorong penuntasan pengangkatan guru honorer sebagai ASN. Tetapi sayangnya, langkah penyelesaian terkait guru honorer menjadi ASN melalui jalur Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja di tahun 2021 menuai berbagai kendala sejak proses pendaftaran, dan seleksi tahap 1 yang berlangsung 13-17 September 2021.

“Pelaksanaan tes seleksi Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) 2021 tahap pertama menuai banyak reaksi dari kalangan guru honorer yang mengikuti seleksi pada tahap tersebut,” jelas Prof Unifah.

Sehubungan dengan hal tersebut, maka PGRI menyatakan sikap, pertama meminta pemerintah meninjau ulang kebijakan rekrutmen ASN PPPK tahun 2021 yang tidak mempertimbangkan rasa keadilan, penghargaan terhadap pengabdian, dan dedikasi guru honorer yang selama ini melaksanakan tugas-tugas pembelajaran dan pelayanan pendidikan dalam situasi darurat kekurangan guru. Ketersediaan guru merupakan syarat utama agar peserta didik mendapatkan haknya dalam memperoleh layanan pendidikan.

Kedua meminta pemerintah melakukan revisi terhadap peraturan rekrutmen PPPK sebagai solusi untuk mengatasi darurat kekurangan guru. Selain itu, manajemen pelaksanaan seleksi ASN PPPK perlu diperbaiki agar di masa mendatang lebih profesional, transparan, dan akuntabel.

Ketiga, seleksi PPPK guru honorer usia 35 tahun ke atas, dilakukan melalui proses antarsesama mereka dengan mempertimbangkan masa pengabdian, dedikasi, dan kinerja.

Keempat, rekrutmen bagi guru honorer yang berada di daerah 3T, dilakukan proses seleksi antarsesama guru honorer di daerah tersebut dengan mempertimbangkan masa pengabdian dan dedikasi mereka.

Kelima, PGRI meminta pemeirntah meninjau ulang tingkat kesukaran soal kompetensi teknis yang terlalu menekankan pada aspek kognitif dengan memberikan afirmasi yang berkeadilan nilai akumulatif berupa: linearitas, masa kerja, portofolio, prestasi, nilai seleksi kompetensi manajerial, sosio kultural, dan wawancara.

Keenam, dengan memperhatikan begitu banyaknya para guru honorer yang tidak mencapai passing grade kompetensi teknis, maka Pemerintah harus meninjau kembali kesahihan perangkat tes. Pengabdian guru honorer yang begitu panjang jangan hanya dihapuskan begitu saja dengan hasil tes kompetensi teknis yang lebih menilai aspek kognitif semata. Bagi mereka yang dinyatakan tidak memenuhi ambang batas seleksi tetap diberikan kesempatan mengikuti seleksi di masa mendatang setelah melalui proses pembinaan (capacity building).

“Terakhir, PGRI meminta agar rekrutmen guru ASN di masa mendatang dilakukan melalui jalur CPNS dan PPPK,” tutup Prof Unifah.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!