JAKARTA, MENARA62.COM — Proses sertifikat halal vaksin Sinovac masih belangsung. Vaksin ini, diharapkan dapat digunakan untuk mencegah penyakit Covid-19.
Hal ini disampaikan oleh Direktur Eksekutif LPPOM MUI Muti Arintawati dalam diskusi daring tentang Kehalalan dan Keamanan Vaksin Covid-19 di Jakarta, Selasa (5/1/2021).
Muti juga mengungkapkan, saat ini LPPOM belum selesai melakukan proses sertifikasi halal vaksin Sinovac.
“Masih ada hal-hal yang harus menunggu konfirmasi jawaban,” ujar Muti dengan menambahkan bahwa keputusan halal akan dilakukan oleh Komisi Fatwa MUI.
Laporan LPPOM, menurut Muti, akan diserahkan pada Komisi Fatwa MUI, untuk dimintakan fatwanya.
Sebelumnya, juru bicara Vaksinasi Covid-19 dari Badan POM Lucia Rizka Andalusia mengatakan, izin operasional vaksin Covid-19 belum dikeluarkan. Ia memperkirakan akan dikeluarkan pada pertengahan Januari 2021. Namun, vaksin itu sudah diedarkan, sebagai antisipasi untuk mempercepat proses, jika izin sudah diberikan.