23.1 C
Jakarta

Publik Konsumen Ikut Jadi Korban Pelemahan KPK

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) ikut terusik oleh langkah pelemahan pemberantasan praktik rasuah melalui rencana revisi Undang-Undang tentang Komisi Pemberantasan Korupsi (UU KPK). Pasalnya, korban praktik korupsi di negeri ini juga termasuk kalangan konsumen.

“Kami menyatakan protes keras terhadap segala bentuk pelemahan upaya pemberantasan korupsi, termasuk pelemahan institusi KPK,” kata Ketua Pengurus Harian YLKI, Tulus Abadi, dalam keterangannya di Jakarta, Senin (16/9/2019) pagi.

Ia menegaskan, upaya pelemahan KPK melalui revisi UU hanya akan menyuburkan praktik korupsi di Indonesia. Tidak akan ada lagi lembaga yang kredibel dan berwibawa dalam pemberantasan korupsi.

Tulus menjelaskan, praktik korupsi menurunkan kualitas layanan publik dan menimbulkan kenaikan harga/tarif suatu komoditas barang/jasa. Dalam konteks kepentingan publik, klimaksnya publik atau konsumen menjadi korban.

“Tingginya harga barang dan tarif suatu jasa akan makin tak terkendali, sebab biaya/ongkos korupsi dimasukkan ke dalam komponen harga/tarif suatu barang/jasa tersebut,” kata Tulus.

Karena itu, YLKI mendesak revisi UU KPK tidak dipaksakan untuk disahkan pada periode anggota DPR yang akan habis masa jabatannya. Tetapi, dibahas pada masa anggota DPR baru periode 2019-2024.

Hal itu agar konsultasi publik dengan para pemangku kepentingan dalam pembahasan revisi UU KPK berjalan maksimal. Dalam banyak kasus, tambahnya, UU yang diketok/disahkan di akhir masa jabatan anggota DPR pada akhirnya banyak menimbulkan masalah.

“Salah satu contohnya adalah UU No. 38 Tahun 2004 tentang Jalan,” kata Tulus seperti dikutip Antara.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!