26.4 C
Jakarta

Puisi Untuk Negeri

Undang-undang Cipta Kerja, Pancasila dan UUD 1945

Baca Juga:

Negeri ini adalah negeri kita bersama. Oleh karena itu, mari kita pikirkan segala sesuatu yang menyangkut nasib kita semua, juga secara bersama-sama pula, karena kalau kita salah dalam membuat undang-undang dan kebijakan, lalu kita tidak memperbaikinya jauh-jauh hari sebelum pemberlakuannya, maka kita semualah nanti yang akan terjerat dan dibuat susah oleh kehadirannya.

Kita tahu bahwa RUU Cipta Kerja yang dibahas oleh wakil-wakil rakyat sudah diketok palunya oleh pimpinan DPR di Senayan sana. Dan kita semua tahu bahwa di dalam peraturan yang ada, setelah lewat satu bulan bila UU tersebut tidak ditandatangani oleh presiden, maka UU itu akan berlaku dengan sendirinya.

Cuma yang menyedihkan saya sekarang, bangsaku ribut membicarakannya karena banyak dari mereka yang melihat di dalam UU tersebut ada pasal-pasal yang akan bisa membuat dan menimbulkan bencana dan malapetaka, tidak hanya terhadap kehidupan rakyat tapi juga terhadap kedaulatan dan eksistensi bangsa dan negara ini kedepannya.

Untuk itu saya mengajak dan menghimbau kita semua, mari kita hadapi masalah Undang-Undang Cipta Kerja ini, dengan hati yang lapang dan pikiran yang sejernih-jernihnya, dan mari kita lihat dan sorot kembali pasal-pasal yang ada dalam UU tersebut dengan berpedoman kepada falsafah bangsa kita, Pancasila dan UUD 1945, yaitu dua kekayaan kita yang benar-benar tidak ternilai harganya, yang telah mempersatukan dan menjadi pedoman kita selama ini dalam hidup berbangsa dan bernegara.

Untuk itu, bagi tegaknya cita-cita luhur tersebut, kita menghimbau kepada semua warga bangsa, supaya jangan sampai ada satupun diantara kita yang ingin menjauh dan lari darinya, karena kita harus sadar, bahwa masih utuhnya kita sampai hari ini sebagai bangsa, karena kita masih hormat dan menghargainya.

Untuk itu mari kita baca dan pahami kembali keduanya dengan baik dan sebaik-baiknya, lalu kita lihat dan sisir pasal-pasal yang ada, dalam UU Cipta Kerja tersebut dengan mempergunakan nilai-nilai dan semangat, yang ada pada keduanya sebagai acuan dan tolak ukurnya.

Misalnya di dalam pembukaan UUD 1945 kita telah diingatkan bahwa tugas negara dan pemerintah adalah melindungi segenap bangsa indonesia dan seluruh tumpah darah Indonesia dan untuk memajukan kesejahteraan umum, mencerdaskan kehidupan bangsa dan ikut melaksanakan ketertiban dunia. Untuk itu mari kita timbang pasal-pasal yang ada dalam UU Cipta Kerja tersebut, apakah sudah cocok dan sesuai isi dan maknanya dengan tujuan yang telah digariskan oleh para pendiri bangsa ini sejak awal kita merdeka.

Karena kita yakin dan percaya bahwa dengan berpegang teguhnya kita kepada Pancasila dan UUD 1945 itu, maka insya Allah, negeri ini akan bisa menjadi negeri yang maju kuat, adil dan makmur dimana rakyatnya hidup dengan beradab dan berdaulat, sehingga negeri ini akan tumbuh dan berkembang menjadi negeri yang dicintai dan disayangi, oleh rakyatnya serta akan menjadi satu negara yang dihormati dan dikagumi oleh negara-negara yang ada di dunia. Semoga. Amin.

Penulis: Anwar Abbas, (Pengamat sosial ekonomi dan keagamaan, Sekjen MUI, Ketua PP Muhammadiyah). Ciputat, Kamis (15/10/2020). Jam 16.00.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!