JAKARTA, MENARA62.COM– Undang-Undang (UU) Ormas yang baru ditetapkan oleh DPR RI banyak mengandung pasal yang cacat hukum. Karena itu Pusat Studi dan Pendidikan Hak Asazi Manusia Uhamka (Pusdikham) Universitas Muhammadiyah Prof Dr Hamka (Uhamka) melalui PP Muhammadiyah berencana melakukan gugatan (judicial review) kepada Mahkamah Konstitusi terkait UU Ormas tersebut.
“Kita akan menggandeng organisasi lain untuk bersama-sama melakukan gugatan ke MK,” kata Iwan Satriawan, Peneliti Pusat Kajian Konstitusi dan Pemerintahan Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Yogyakarta di sela Forum Group Discussion (FGD) tentang UU Ormas, Sabtu (04/11/2017).
Cacat hukum yang dimaksud karena dalam UU ini selain melanggar prinsip konstitusionalisme, prinsip negara hukum yang dianut oleh UUD 1945 juga melanggar penghormatan pada hak-hak azasi warga negara.
Adapun argumentasi pokok menolak UU Ormas dari aspek formal karena syarat penetapan Perppu menjadi UU ini tidak memiliki dasar yang kuat. Lalu dari aspek mterial, UU ini memiliki materi muatan Perppu Ormas yang melanggar prinisp konstitusionalisme yang dianut oleh UUD 1945.
“UU Ormas mengancam hak kebebasan berserikat, berkumpul dan mengeluarkan pendapat yang dijamin oleh UUD 1945,” lanjutnya.
Iwan mengingatkan jika UU Ormas diimplementasikan di lapangan, semestinya pada kasus pembubaran ormas Hizbut Tahrir Indonesia (HTI), tidak hanya ketua dan pengurusnya yang terkena konsekuensi hukum. Anggota HTI yang mencapai dua juta lebih juga harus dihukum.
Sholihin, dari DPP Ikatan Mahasiswa Muhammadiyah (IMM) mengingatkan bahwa hukum efektif adalah hukum yang berdasarkan respon publik. Sementara untuk UU Ormas ini, respon publik cenderung menolak.
“DPP IMM berharap gugatan terhadap UU Ormas ini harus dilakukan, jangan sampai keberadaan UU ini akan mencederai demokrasi yang sedang kita bangun,” katanya.
Sementara itu Aulia Khasanofa, dari Fakultas Hukum Universitas Muhammadiyah Ternate mengatakan bahwa UU Ormas sudah bermasalah sejak masih proses penyusunan . Tetapi sayangnya, DPR RI tetap mengesahkan menjadi produk perundang-undangan, meski UU ini melanggar prinsip negara hukum, menyalahgunakan prinsip kekuasaan dan melanggar konstitusi negara.
Setia Budi mengatakan bahwa judicial review terhadap UU Ormas wajib dilakukan. Karena UU ormas jelas-jelas merupakan bentuk kejahatan yang tergorganisir. Sehingga untuk menaklukkannya juga harus dengan kebaikan yang terorganisir.
Hal senada juga dikemukakan Faisal, perwakilan Pemuda Muhammadiyah. Menurutnya watak UU Ormas 2017 adalah bagian dari watak represif, sehingga harus segera digugat.
Dalam FGD tersebut mengemuka juga bahwa PP Pusdikham akan menggandeng ormas lain maupun aktivis hukum untuk bersama-sama menggugat UU Ormas.
Pusdikham UHamka merupakan lembaga baru yang dibangun Uhamka untuk membahas dan mengupas tuntas terkait masalah HAM di Indonesia, dengan melibatkan peneliti dan kalangan akademisi termasuk praktisi. Lembaga ini lahir dengan ide dasar pemikiran HAM dari Buya Hamka, yang kini bukunya laris di negara-negara lain utamanya Malaysia. Buku Buya Hamka tentang HAM tersebut menjadi acuan dan sumber penting kajian ilmu hak azasi manusia di perguruan tinggi.