SLEMAN, MENARA62.COM – Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kabupaten Sleman menggelar Rapat Paripurna pada Kamis (14/7/2021). Sidang paripurna dilaksanakan di Ruang Paripurna DPRD Kabupaten Sleman melalui zoom meeting yang diikuti oleh anggota DPRD dan Pimpinan OPD Se-Kabupaten Sleman. Hadir di ruang Paripurna Bupati Sleman, Pimpinan DPRD dan Pimpinan Fraksi.
Sidang Paripurna dengan agenda rapat Penyampaian Laporan Hasil Rapat Kerja Dalam Rangka Sinkronisasi terhadap Raperda tentang RPJMD Kabupaten Sleman Tahun 2021-2026; Permintaan Persetujuan dari Anggota DPRD; Penandatanganan Persetujuan Bersama serta Pendapat Akhir Bupati.
Wakil Ketua DPRD Arif Kurniawan, S.Ag., M.H, sebagai juru bicara DPRD, menyampaikan hasil rapat sinkronisasi antara jawaban Bupati atas Pandangan Umum Faksi terhadap RPJMD Kabupaten Sleman Tahun 2021-2026. Sinkronisasi dihadiri oleh pihak eksekutif, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Ekonomi dan Pembangunan, Asisten Sekretaris Daerah Bidang Administrasi Umum Kabupaten Sleman beserta jajaran Perangkat Daerah terkait. Dari pihak legislatif dihadiri oleh Pimpinan DPRD beserta Pimpinan Fraksi.
Arif Kurniawan juga menyampaikan bahwa semua Fraksi Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kabupaten Sleman sepakat terhadap jawaban Bupati atas pandangan umum fraksi-fraksi yang telah disampaikan. Namun Fraksi DPRD Sleman memberikan sejumlah catatan antara lain:
- Dalam rangka meningkatkan kesejahteraan pelaku UMKM, disarankan agar UMKM ditampung dengan berbasis Kapanewon.
- Pembangunan Rumah Dinas Bupati dan Wakil Bupati dilakukan hanya sebatas rehabilitasi ringan.
- Pada tahun 2026 diharapkan tidak ada lagi kesenjangan warga miskin antar Kapanewon.
Ketua DPRD Kabupaten Sleman, Haris Sugiharta, S.IP dalam pidatonya menyampaikan ucapan terimakasih, baik kepada jajaran eksekutif maupun anggota DPRD, atas kerjasamanya dalam waktu yang singkat, dapat menyelesaikan pembahasan Peraturan Daerah ini. “Kita juga akan mempersiapkan pembahasan Rencana Perubahan APBD Tahun Anggaran 2021 sekaligus Rencana APBD Tahun 2022,” katanya.
Selanjutnya Bupati Sleman Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo menyampaikan Raperda RPJMD ini telah melalui serangkaian pembahasan dimulai dari Rapat Bapemperda DPRD hingga Rapat kerja dalam rangka sinkronisasi Pandangan umum fraksi, dan ada beberapa usulan saran, koreksi demi kesempurnaan Raperda RPJMD 2021-2026. Terdapat beberapa catatan yang disampaikan dari juru bicara DPRD yaitu :
- Fasilitasi UMKM berbasis Kapanewon telah dilakukan melalui Forum Komunikasi UMKM yang telah terbentuk di setiap Kapanewon. Sedangkan optimalisasi potensi produk lokal telah dilakukan melalui pembinaan dan pengukuhan sentra industri.
- Rencana pemeliharaan rumah dinas Bupati dan Wakil Bupati akan dilakukan melalui pemeliharaan berkala untuk menjaga rumah dinas dalam keadaan baik.
- Program-program penanggulangan kemiskinan di prioritaskan pada Kapanewon dengan jumlah penduduk miskin tinggi.
Pada forum pendapat akhir ini Raperda RPJMD Tahun 2021-2026 untuk dapat ditetapkan menjadi Peraturan Daerah.