29.2 C
Jakarta

Rapat Wali Murid SD Muhammadiyah 1 Ketelan Sosialisasi Pembelajaran Tatap Muka

Baca Juga:

 

SOLO, MENARA62.COM – Program Sekolah Penggerak (PSP) SD Muhammadiyah 1 Ketelan Surakarta yang dikenal dengan nama SD Muh 1 mengundang wali murid sosialisasi pembelajaran tatap muka (PTM) terkait sarana dan prasarana yang mendukung penerapan protokol kesehatan, Kamis (27/5/2021).

Sarana dan prasarana tersebut di antaranya ketersediaan tempat cuci tangan, hand sanitizer, ketentuan jaga jarak di kelas, dan kewajiban menggunakan masker di area sekolah.

Sebanyak 23 orang tua menghadiri pertemuan wali siswa dan dibuka oleh Kepala Sekolah Hj Sri Sayekti MPd di dampingi Kasatgas Covid-19 Imam Priyanto dan Waka Kurikulum SW Winarsi SAg SPd.

”Dasar pelaksanaan kegiatan Pembelajaran Tatap Muka pada satuan pendidikan adalah Surat Keputusan Bersama 4 Menteri (Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Mendikbud-Ristek, Menteri Dalam Negeri, Menteri Agama, dan Menteri Kesehatan). SKB itu menetapkan pembelajaran tatap muka secara terbatas dapat dilakukan pada Juli 2021,” terang Sri Sayekti dalam paparannya.

Terkait standar operasional prosedur peserta didik, Sri Sayekti membeberkan kurun waktu 7 sampai 14 hari sebelum kegiatan Pembelajaran Tatap Muka peserta didik harus mengkondisikan diri di rumah memastikan kesehatan tidak sedang atau baru saja bepergian jarak jauh.

Peserta didik yang mengikuti Pembelajaran Tatap Muka benar-benar dalam keadaan sehat. Harus di antar dan dijemput oleh orang tua atau pihak keluarga yang diberim ijin oleh orang tua yang bersangkutan, kecuali bagi peserta didik yang menggunakan fasilitas antar jemput sekolahsecara terbatas bisa menghubungi BUM’S.

“Peserta didik yang mengikuti PTM memakai seragam sekolah sesuai jadwal yang sudah ditentukan, rambut harus rapi, pendek dan tidak boleh gondrong bagi laki-laki. Pembelajaran 50% tatap muka dan 50 % daring, di gelar secara bertahap,” bebernya.

Lebih lanjut, SOP bagi orang tua bersedia mengantar dan menjemput sendiri secara disiplin, kecuali bagi yang mengunakan fasilitas antar jemput sekolah secara terbatas. Membawa papan nama pada saat penjemputan dengan ukuran 35 X 25 cm ditulis nama siswa dan kelas.

“Alhamdulillah, 100 % guru karyawan sudah divaksin, ke depan semua guru karyawan akan melakukan swab antigen,” pungkasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!