PURWOKERTO, MENARA62.COM — Rektor Universitas Muhammadiyah Purwokerto (UMP) Dr H Syamuhadi Irsyad MH mengatakan, dinamika ketatanegaraan Republik Indonesia merupakan sejarah panjang yang melewati beberapa masa pemerintahan di Indonesia.
Hal itu disampaikan rektor saat memberi kata sambutan pada pembukaan kuliah umum fakultas hukum dengan tema “Dinamika Ketatanegaraan Republik Indonesia Berdasarkan UUD 1945” di gedung AK Ansori UMP, Rabu (18/10/2017).
“Dalam satu minggu ini, saya menghadiri banyak agenda ilmiah, baik itu seminar nasional maupun internasional. Hal ini menjadi simbol bahwa UMP benar – benar serius menuju kampus kelas dunia,” kata Syamuhadi Irsyad dihadapan ratusan mahasiswa hukum UMP.
Rektor menjelaskan, dalam beberapa periode tersebut, ketatanegaraan Indonesia mengalami pasang surut seiring dengan perjalanan waktu. Hal ini, selain dikarenakan kemerdekaan Indonesia yang mendadak, sehingga masih kurangnya persiapan, juga akibat kembalinya Belanda untuk menjajah dan menguasai Indonesia.
“Sebagai bentuk hukum dasar tertulis, UUD 1945 merupakan sumber hukum tertinggi di Indonesia, artinya segala peraturan yang ada dalam ketatanegaraan haruslah bersumber pada UUD 1945. Sehingga setiap peraturan yang tidak sesuai dengan UUD, maka peraturan tersebut dihapuskan,” jelasnya.
Lebih lanjut rektor menjelaskan, ketatanegaraan Indonesia masih berubah-ubah seiring dengan perubahan konstitusi yang menjadi landasan operasional keberlangsungan berbangsa dan bernegara itu sendiri. Dalam perubahan tersebut, Indonesia mengalami beberapa fase penting dalam ketatanegaraan Indonesia yaitu pada masa UUD 1945 di awal kemerdekaan, UUD RIS dan UUDS.
“Saya yakin, proses perubahan dan dinamika ini sangat penting untuk dijelaskan oleh pembicara kita Dr Sulardi SH MSi dari masa UUD 1945 di awal kemerdekaan, UUD RIS dan UUDS. Hal ini nantinya bisa menjadi perbandingan dinamika ketatnegaraan yang terjadi di Indonesia. Akan menjadi pengetahuan yang sangat penting bagi kita semua,” ungkapnya.
Dijelaskan, pada awal berlakunya UUD 1945-1948 kekuasaan dipegang sepenuhnya oleh presiden yang dibantu KNIP. Baru setelah wakil presiden mengeluarkan Maklumat Wapres No. X, KNIP diserahi kekuasaan legislatif. Pada saat perubahan, bentuk negara dari NKRI menjadi RIS, UUD mengalami pergantian menjadi UUD RIS serta sistem pemerintahan berubah dari presidensiil menjadi parlementer.
Diakhir sambutan, rektor berharap peserta kuliah umum fakultas Hukum yang disampaikan oleh Dr Sulardi SH MSi Dari dari Universitas Muhammadiyah Malang, dapat mengikuti proses kuliah dengan baik. “Dalam kuliah umum ini, kita akan mengetahui pada awal kemerdekaan, sistem ketatanegaraan Indonesia sering kali terjadi perubahan serta belum sesuai dengan apa yang diamanatkan oleh UUD 1945,” ujarnya.
Penulis : Tegar Roli A