SLEMAN, MENARA62.COM – Bupati Sleman, Dra. Hj. Kustini Sri Purnomo mendukung upaya kepolisian dan instansi terkait untuk memberantas pinjaman ilegal yang meresahkan masyarakat. “Intinya saya mendukung upaya itu (penggrebekan). Supaya tidak ada korban dan masyarakat kita tidak resah,” ungkap Kustini saat dikonfirmasi, Jum’at (15/10) siang.
Hal itu disampaikan Kustini usai adanya penggrebekan kantor operator pinjaman online (pinjol) di Sleman yang dilakukan Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Barat bersama Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda DIY .
Dari hasil penggrebekan tersebut ditemukan fakta bahwa kantor operator tersebut mengoperasikan 23 aplikasi yang semuanya tidak terdaftar di Otoritas Jasa Keuangan (OJK). “Saya berharap atas kejadian itu (penggrebekan), masyarakat lebih cerdas dan hati-hati dalam melakukan pinjaman. Jangan gampang tergiur karena syarat yang mudah tetapi masih abu-abu,” jelas Kustini.
Kustini menuturkan, pinjol ilegal saat ini dimanfaatkan oleh beberapa pihak yang tidak bertanggungjawab sebagai modus penipuan. Menurutnya, maraknya kasus penipuan di tengah krisis ekonomi akibat dampak pandemi covid-19 menjadi perhatian bersama.
“Yang pasti saya dapat informasi kalau bunganya itu mencekik dan bisa berpotensi penyalahgunaan data-data privasi yang seharusnya kita simpan, tapi malah disebar,” terang Kustini.
Selain berpotensi menyalahgunakan data, Kustini juga menyebut pihak pinjol ilegal juga tak segan menggunakan teror yang membabi buta pada peminjam yang kedapatan telat membayar.
Dilanjutkan Kustini, pihaknya mengingatkan pada masyarakat Sleman agar lebih hati-hati utamanya dalam hal meminjam uang. “Bisa pinjam di bank, koperasi atau saudara. Insyallah lebih aman dan jelas. Jangan ambil resiko di luar itu,” pungkas Kustini.