24.5 C
Jakarta

Ribuan Pekerja Migran Bermasalah Dipulangkan Melalui Entikong

Baca Juga:

PONTIANAK, MENARA62.COM– Tidak kurang dari 1.732 Pekerja Migran Indonesia (PMI) bermasalah di luar negeri dipulangkan melalui Pos Lintas Batas Negara (PLBN) Entikong, Kabupaten Sanggau, Provinsi Kalimantan Barat. Mereka dipulangkan melalui Kalimantan Barat oleh pemerintah Malaysia.

“Masih tingginya PMI bermasalah yang dipulangkan oleh negara tetangga melalui Kalbar, maka harus mendapat perhatian dari berbagai pihak terkait sehingga ke depan bisa diminimalisir jumlah WNI yang dideportasi tersebut,” kata Kepala BP3TKI Pontianak, Maruji Manulang di Pontianak, seperti dikutip dari Antara,  Senin (15/10).

Jumlah pekerja migran Indonesia bermasalah sebanyak itu diperoleh dari catatan Balai Pelayanan Penempatan dan Perlindungan Tenaga Kerja Indonesia (BP3TKI) Pontianak sampai triwulan III tahun 2018.

Selain itu, dia juga berharap kepada pemerintah daerah asal PMI yang bermasalah itu untuk bersama-sama meningkatkan sosialisasi kepada masyarakat ke daerah di kantong-kantong PMI seperti di Kabupaten Sambas, Kota Singkawang, Kabupaten Mempawah, Kubu Raya, Kota Pontianak, serta kabupaten di wilayah perbatasan langsung dengan Malaysia.

Selanjutnya untuk mengurangi penempatan calon PMI non prosedural, BP3TKI Pontianak juga bekerja sama dengan jajaran kepolisian untuk menanggulanginya. Selama Januari – September 2018, jumlah calon PMI non prosedural yang berhasil dicegah oleh BP3TKI Pontianak dan Polda Kalbar sebanyak 67 orang.

“Atau terjadi peningkatan sebanyak 47 calon PMI non prosedural yang berhasil dicegah bila dibandingkan triwulan tiga 2017 yang sebanyak 20 orang,” katanya.

Ia juga mengimbau kepada masyarakat khususnya yang akan berangkat bekerja ke luar negeri agar mengikuti prosedur yang berlaku. Hubungi BP3TKI Pontianak, P4TKI Sambas atau P4TKI Entikong dan Disnaker setempat untuk mendapatkan informasi yang benar tentang prosedur penempatan PMI dan PPTKIS yang resmi dan boleh memberangkatkan TKI ke luar negeri.

Data BP3TKI Pontianak melalui unit kerjanya di perbatasan yaitu P4TKI Entikong, sepanjang tahun 2018 ini pemerintah Malaysia khususnya wilayah negara bagian Sarawak mendeportasi sebanyak 1.381 orang melalui pintu perbatasan PLBN Entikong.

Dari data 1.381 orang tersebut sebanyak 636 orang atau sekitar 46 persen merupakan warga Kalbar dan sisanya sebanyak 745 orang atau sekitar 43,9 persen berasal dari luar Kalbar, bila dibandingkan dengan tahun 2017 triwulan tiga sebanyak 1.902 orang, berarti ada penurunan sekitar 27 persen atau 521 orang, katanya.

Sementara pemulangan PMI yang bermasalah lainnya baik itu yang berasal dari Kalbar maupun yang berasal dari luar Kalbar, yakni ada juga karena repatriasi dari Perwakilan RI yang tercatat sebanyak 139 orang, sakit sebanyak enam orang, depresi sebanyak satu orang, meninggal dunia sebanyak 109 orang, terlantar sebanyak 29 orang, dan pencegahan sebanyak 67 orang, atau total PMI yang bermasalah atau yang dipulangkan sebanyak 1.732 orang, katanya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!