JAKARTA, MENARA62.COM — Ronald Yusuf Wijaya, seorang pengembang perumahan syariah menandaskan tidak semua perumahan syariah fiktif. Namun ada perumahan syariah yang sudah dibangun dan warganya bisa hidup tenteram di lingkungan tersebut.
Ronald Yusuf Wijaya mengungkapkan hal tersebut kepada wartawan di Jakarta, Selasa (17/12/2019). Ia mengaku prihatin terhadap kasus perumahan syariah fiktif yang mencuat dalam pemberitaan di sejumlah media massa beberapa hari terakhir.
Lebih lanjut Ronald mengatakan salah satu contoh perumahan syariah yang sudah berhasil dibangun dan terhuni adalah Kampung Syariah Thoyibah di Cibitung, Bekasi, Jawa Barat. Perumahan ini didirikan tahun 2017 dengan total 340 unit rumah.
“Ada beberapa cara untuk memiliki rumah di perumahan tersebut yaitu beli cash langsung ke developer, Kredit Perumahan Rakyat (KPR) melalui Bank BTN Syariah. Total ada sekitar 140 kepala keluarga yang telah mengisi perumahan Tohyibah dan mereka rata-rata pengusaha, pegawai negeri dan swasta”, kata Ronald.
Warga merasa senang berada di lingkungan perumahan yang penuh dengan kekeluargaan dan saling tolong menolong. Lingkungan yang baik untuk pertumbuhan mental dan spiritual anak-anak, kajian rutin hingga tabligh akbar sering sekali diadakan warga untuk memperkokoh pemahaman keagamaan.
Menurut Ronald, prinsip anti riba dan memiliki lingkungan rumah yang islami ini yang membuat masyarakat tertarik untuk menempatinya. “Pengembang properti perumahan syariah tidak hanya menawarkan konsep lingkungan islami. Tetapi juga transaksi tanpa bunga, tanpa sita, dan lainnya. Ini yang menarik minat pembeli,” kata Ronald.
Hal itu, kata Ronald, pembangunan properti perumahan syariah di Indonesia mengalami peningkatan dari tahun ke tahun. Pemerintah dan tokoh-tokoh agama pun mendorong warga serta jamaahnya untuk memiliki rumah secara syariah.
Namun akhir-akhir ini, jelas Ronald, ketenteraman warga perumahan syariah ini terusik dengan pandangan dan berita-berita negatif di masyarakat. Di antaranya, perumahan seperti ini dinilai sebagai tempat munculnya paham radikalisme dan anti nasionalis. Padahal kenyataannya mereka menjalankan aktivitas sehari-hari sebagai warga negara biasa, saat hari kemerdekaan semua pasang bendera merah-putih, bahkan banyak juga yang ikut upacara bendera.
Selain itu, beberapa hari terakhir banyak berita mengenai penangkapan lima pengembang perumahan syariah fiktif yang membuat resah masyarakat. Ada lebih dari 3,680 orang yang menjadi korban, karena lahan tidak digarap semenjak 2015 hingga saat ini.
Karena itu, Ronald menyarankan agar calon pembeli perumahan syariah harus memperhatikan beberapa hal berikut. Pertama, pastikan developer memiliki rekam digital sejumlah proyek yang sudah selesai dengan baik sebelumnya. Kedua, pastikan developer memiliki pengawas syariah yang tersertifikasi Dewan Syariah Nasiona Majelis Ulama Indonesia (DSN MUI). Ketiga, developer mampu menunjukkan semua perizinan, dan bahkan bersedia bertransaksi pada saat rumah full terbangun. “Insyaallah dengan melihat tiga hal tersebut, calon pembeli perumahan syariah terhindar dari penipuan,” tandas Ronald.