JAKARTA – Pemprov DKI Jakarta telah resmi menyerahkan pengelolaan Rumah Sakit (RS) Haji Jakarta kepada Kementerian Agama. Dengan adanya hibah tersebut saat ini RS Haji tinggal menunggu perubahan status hukum menjadi menjadi Badan Layanan Usaha (BLU) dari Kementerian Hukum dan HAM.
Untuk pengeolaan lebih lanjut, Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin bersama Dirut RS Haji Jakarta Syarif Hasan Lutfie melakukan pertemuan untuk membahasnya secara bersama-sama di Kantor Kementerian Agama, Jakarta, Jumat (13/07). Hadir juga Kepala Biro Hukum dan KLN, A. Gunaryo, Kepala Biro Organisasi dan Tata Laksana, Afrizal Zen, Kepala Biro Keuangan dan BMN, Moh. Ali Irfan, dan Kepala Biro Umum, Syafrizal.
Dalam siaran persnya, rapat tersebut mengkaji ulang norma hukum pengelolaan RS oleh kementerian. Rapat memperoleh kesepahaman bahwa tidak ada norma hukum yang melarang Kementerian Agama memiliki dan mengelola Rumah Sakit. Terdapat landasan yuridis yang kuat yaitu Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 tentang Rumah Sakit dan Peraturan Menteri Kesehatan Nomor 56 Tahun 2014 tentang Klasifikasi dan Perizinan Rumah Sakit.
Saat ini, PT. Rumas Sakit Haji Jakarta berada di bawah Kementerian Agama sebagai Unit Pelayanan Teknis. Namun, pengelolaannya masih dipilih, apakah di bawah Ditjen Penyelenggaraan Haji dan Umrah atau Ditjen Pendidikan Islam. Menteri Agama meminta Kepala Biro Hukum dan KLN bersama Biro Ortala, segera menyiapkan segala sesuatunya agar keberadaan RS Haji jelas status hukumnya.