27.2 C
Jakarta

Rumah Sakit yang Menangani Pasien Covid-19 agar Segera Ajukan Klaim Pembiayaan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Kementerian Kesehatan meminta rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 segera mengajukan klaim pembiayaan. Sejak 24 April hingga 7 Mei 2020, Kemenkes baru diterima klaim sebanyak 95 RS dan 1389 pasien. Sedangkan dari proses verifikasi yang dilakukan BPJS Kesehatan, Kementerian Kesehatan baru menerima sebanyak 3 RS.

“Kami mengimbau rumah sakit yang menangani pasien Covid-19 segera mengajukan klaim,” Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Tri Hesty Widyastoeti Marwotosoeko dalam siaran persnya.

Kemenkes diakui sudah memberikan uang muka kepada RS yang memenuhi syarat kurang lebih sebesar Rp22 miliar dari 82 RS untuk 931 pasien.

Untuk diketahui, proses klaim pasien Covid-19 dilakukan dengan mengedepankan empat prinsip yakni cepat, mudah, tepat sasaran serta dapat dipertantanggungjawabkan. Oleh karena itu, mengakhiri paparannya Hesty berpesan agar tidak ada unsur kecurangan dalam pengajuan klaim pasien Covid-19.

Tri Hesty menyebutkan bahwa semua RS bisa mendapatkan klaim, baik yang memiliki SK Rujukan Kemenkes/SK Menteri dan SK Gubernur maupun RS Non Rujukan yang telah berkomitmen melakukan pelayanan Covid-19, dengan catatan RS terkait harus memenuhi kriteria dan persyaratan sesuai ketentuan dalam SK Menkes maupun SE Menteri Kesehatan.

Untuk proses klaim, Hesty menyebutkan bisa dilakukan melalui Direktur Jenderal Pelayanan Kesehatan cq Direktur Pelayanan Kesehatan Rujukan Kementerian Kesehatan, yang kemudian ditembuskan ke BPJS Kesehatan sebagai verifikator.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!