33.4 C
Jakarta

RUU Perubahan UU ASN Disetujui Menjadi RUU Usul DPR

Baca Juga:

Momen yang sungguh dinanti-nanti 750 ribu orang tenaga honorer di seluruh wilayah Indonesia. Mereka bertekad untuk mengawal perubahan Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara (UU ASN) hingga kelak disahkan menjadi undang-undang (UU). Hari Selasa (24/1/2017), sebagian mereka menyaksikan momen itu di balkon ruangan Rapat Paripurna Dewan Perwakilan Rakyat (DPR), Senayan, Jakarta, sebagian lagi melalui layar teve di plaza Gedung Nusantara II.

Rapat Paripurna DPR menyetujui Rancangan Undang-Undang tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara menjadi RUU usul DPR. Revisi UU ASN ini merupakan RUU usul inisiatif anggota DPR Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari disertai nama dan tanda tangan pengusul lainnya. Rieke adalah anggota Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan (F-PDIP) DPR.

“Apakah RUU usul inisiatif anggota DPR tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara dapat disetujui menjadi RUU usul DPR? Setuju?” tanya Wakil Ketua DPR Fahri Hamzah [Koordinator Bidang Kesejahteraan Rakyat (Korkesra)] yang memimpin rapat paripurna, didampingi Ketua DPR Setya Novanto, dan para Wakil Ketua DPR, yakni Fadli Zon, Agus Hermanto, dan Taufik Kurniawan.

“Setujuuu…” seru para anggota DPR. Fahri pun mengetok palu tiga kali. Tok… Tok… Tok…

Setelah ditetapkan menjadi RUU usul DPR, pimpinan DPR akan mengirim surat kepada Presiden untuk memberitahu persetujuan rapat paripurna. RUU menyertai surat DPR kepada Presiden. Lalu, Presiden menugaskan menteri, baik bersama maupun sendiri, untuk mewakili Presiden selama pembahasan di DPR. DPR mulai membahas RUU dalam jangka waktu paling lama 60 hari sejak surat Presiden diterima. Pimpinan DPR akan menugaskan Badan Musyawarah DPR untuk menjadwalkan pembahasannya di alat kelengkapan DPR terkait.

Sebelum pengambilan keputusan, Fahri membacakan nama-nama juru bicara fraksi-fraksi DPR yang menyampaikan pendapat fraksi-fraksi mereka terhadap RUU ini. Mereka adalah Endro Hermono (Fraksi Partai Gerindra), Khatibul Umam Wiranu (Fraksi Partai Demokrat), Ammy Amalia Fatma Surya (Fraksi Partai Amanat Nasional), Yanuar Prihatin (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), Adang Daradjatun (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera), Muhammad Aditya Mufti Ariffin (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan), Bachtiar Aly (Partai NasDem), Dadang Rusdiana (Fraksi Partai Hanura), Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan), dan Hetifah Sjaifudian (Fraksi Partai Golkar).

Fahri meminta kesepakatan para anggota DPR agar pandangan fraksi-fraksi disampaikan tertulis ke meja pimpinan Dewan. Masing-masing juru bicara fraksi DPR menyampaikan pandangan tertulisnya. Giliran Rieke, gemuruh tepuk tangan dan sorak sorai tenaga honorer pun membahana. Setelah itu, Fahri kembali meminta kesepakatan forum tertinggi di DPR itu untuk menyetujui perubahan UU ASN sebagai RUU usul DPR.

Menyusul penetapan perubahan UU ASN itu, beberapa anggota Dewan interupsi.

Akbar Faizal (Fraksi Partai NasDem) mengakui, para anggota DPR selalu ditanyakan nasib tenaga honorer, terutama kategori 2 (K2), diangkat menjadi pegawai negeri sipil (PNS). “Selalu mendapatkan pertanyaan itu, dan saya setuju mereka diangkat menjadi PNS. Negara bertanggung jawab terhadap nasib mereka.” Dia menyebut jumlah tenaga honorer yang banyak sebagai dampak pemilihan kepala daerah dan wakil kepala daerah (pilkada). “Banyak calon kepala daerah yang membohongi mereka, dijanjikan akan direkrut menjadi PNS.”

Tapi, dia mengingatkan, pengangkatan 439 ribu tenaga honorer K2 akan berakibat terhadap anggaran yang berjumlah 23 triliun per tahun. “Angka itu bukan persoalan mudah. Apalagi, Menteri Keuangan memotong 130 triliun anggaran tahun lalu. Kita bisa bayangkan bagaimana beratnya beban anggaran kita.”

Selain 439 ribu tenaga honor, sekitar 1 juta tenaga honorer yang harus diangkat. Pengangkatan mereka juga akan berakibat terhadap beban anggaran. “APBD akan tersedot 50%.”

Oleh karena itu, dalam pembahasan RUU ini, Pemerintah diminta menjelaskan sumber dananya untuk menggaji mereka.

Elviana (Fraksi Partai Persatuan Pembangunan) menyatakan rasa bangga dan senangnya atas pengambilan keputusan hari ini. “Seluruh tenaga honorer, bukan hanya guru, menaruh harapan besar kepada kita, karena mau merevisi UU ASN. Kami hampir setiap hari didatangi tenaga honorer.”

Dia memohon pelakuan khusus kepada tenaga kesehatan seperti perawat dan bidan agar diangkat menjadi PNS. “Mereka kuliah dengan biaya yang sangat besar.”

Yanuar Prihatin (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa) menyetujui revisi UU ASN. Dalam catatannya, persoalan tenaga honorer selama ini menggantung tanpa solusi sehingga revisi UU ASN harus mampu menyelesaikannya. “Masalah tenaga honorer akan menghambat proses reformasi birokrasi kita. Catatan kami, revisi UU ASN harus mampu menjamin penyelesaian masalah tenaga honorer. Jika diperlukan, DPR mengeluarkan sikap politiknya bahwa 2017 harus selesai. Arahnya jelas: UU ASN harus mampu mendukung reformasi birokrasi. Banyak aspek dalam UU ASN yang harus dikaji ulang, didiskusikan ulang, untuk menemukan bentuk baru.”

Ansory Siregar (Fraksi Partai Keadilan Sejahtera) mengingatkan, “4-5 tahun lalu ketika kita bahas RUU Desa, DPR didemo kepala desa. Waktu itu, Pemerintah sangat takut karena desa-desa butuh 37-38 triliun. Alasannya sama seperti sekarang: tidak ada duit… tidak ada duit… Tapi, kita terus desak: duit ada… duit ada… Alhamdulillah, RUU Desa sudah diundangkan dan desa-desa sekarang berkembang bagus.”

Menanggapi rencana pengangkatan tenaga honorer itu, dia meyakini, Pemerintah memiliki uang untuk menggaji mereka. “Sekarang Pemerintah mengaku: tidak ada duit… tidak ada duit… Kita butuh 23 triliun per tahun untuk 439 ribu K2 yang akan di-PNS-kan. Mereka kan rakyat. Mereka sudah menunggu puluhan tahun untuk diangkat menjadi PNS. Kalau uang itu buat mereka, tidak apa-apa. Kan mengurungi  pengangguran. Butuhnya tidak 200 triliun seperti dana buat BUMN-BUMN itu.“

Haerul Saleh (Fraksi Partai Gerindra) mengingatkan, pembahasan 182 RUU dalam Prolegnas 2015-2019 usulan DPR, DPD, dan Pemerintah, ditambah 11 RUU dalam Prolegnas Kumulatif usulan DPR dan Pemerintah membutuhkan konsistensi. “Untuk mengejar target itu, dibutuhkan konsistensi kita sebagai pengusul, dan Pemerintah; juga perbaikan mekanisme pembahasan RUU agar efektif dan efisien.”

Abdul Malik Haramain (Fraksi Partai Kebangkitan Bangsa), selaku mantan anggota Panitia Kerja (Panja) Tenaga Honorer K2 Komisi II DPR, memberikan catatan, bahwa Peraturan Pemerintah Nomor 48 Tahun 2005 tentang Pengangkatan Tenaga Honorer mengategorikan tenaga honorer menjadi empat, yakni Kategori 1 (K1), Kategori 2 (K2), Kategori 3 (K3), dan Kategori 4 (K4). Tenaga honorer K1 dan K2 diangkat pejabat berwenang; sedangkan K3 dan K4 tidak diangkat pejabat berwenang.

Tenaga honorer K1 otomatis diangkat menjadi PNS. Persoalannya, hingga sekarang pengangkatan mereka belum selesai 100%. “Masih banyak pengaduan.”

Tenaga honorer K2 tidak otomatis diangkat menjadi PNS tapi harus melalui tes. Sebagian lulus, sebagian gagal tes. Persoalannya, hingga sekarang pengangkatan mereka yang lulus tes juga belum selesai 100%. “Pemerintah harus menyelesaikan K2 yang diterima.”

Dia berharap, revisi UU ASN menjadi payung hukum pengangkatan tenaga honorer K1 dan K2 yang gagal menjadi PNS. “Baik K1 maupun K2, yang diterima atau tidak diterima sebagai PNS, pengabdiannya sama; tahun kerjanya sama, lama kerjanya sama, dan instansinya sama. Tidak ada payung hukum untuk K2 yang tidak diterima sebagai PNS.”

Kendati tenaga honorer K3 dan K4 tidak diangkat pejabat berwenang, mereka memiliki pengabdiannya yang sama; tahun kerjanya sama, lama kerjanya sama, dan instansinya pun sama.

Oleh karena itu, revisi UU ASN harus memberikan payung hukum kepada semua kategori tenaga honorer, baik yang K1, K2, K3, maupun K4.

Mengenai anggaran pengangkatan tenaga honorer berikut gajinya, Abdul Malik menganggapnya “lagu lama”.

Rieke Diah Pitaloka Intan Purnamasari (Fraksi Partai Demokrasi Indonesia Perjuangan) mengucapkan ribuan terimakasih kepada pimpinan dan anggota DPR yang menyetujui RUU usul inisiatifnya menjadi RUU usul DPR. Menanggapi interupsi para anggota DPR, dia mengatakan, “Masukan itu tidak berhenti hari ini saja. Masih panjang mekanisme yang harus kita tempuh untuk menyelesaikan revisi UU ini.”

Dia mengingatkan, berbagai tanggapan terhadap rencana pengangkatan tenaga honorer itu tidak disertai ucapan yang justru menakut-nakuti seperti beban anggaran yang bertambah. “Jangan menakut-nakuti bahwa pengangkatan tenaga honorer adalah beban keuangan negara.”

Sekalipun sebagai pengusul perubahan UU ASN, masalah tenaga honorer bukan persoalan konstituennya di daerah pemilihan, melainkan persoalan tenaga honorer yang tersebar di seluruh wilayah Indonesia. “Mereka bekerja di garda-garda terdepan di bidang kesehatan, pendidikan, pertanian, perikanan, dan peternakan, yang selama ini nasibnya tidak diperhatikan. Mereka bekerja bertahun-tahun, dikontrak bertahun-tahun, dengan upah yang kurang layak.”

Bagi Rieke, persoalan anggaran bisa dibahas DPR bersama Pemerintah. “Saya tidak tahu, dari mana data 23 triliun per tahun. Jangan berasumsi. Ini persoalan nasib orang, rakyat yang hidup. Kalau negara keberatan mengeluarkan uang 23 triliun per tahun, mari kita hitung. APBN kita kurang lebih 2000 triliun. Jika negara mengeluarkan 23 triliun, itu hanya satu koma sekian persen. Maksimal 2%. Apakah negara tidak ingin memberikan 2% kepada mereka yang bekerja di garda-garda terdepan yang melaksanakan program pemerintahan? Infaq saja 2,5%, masak 2% keberatan?”

Dia mendorong pimpinan DPR untuk mengirim surat kepada Presiden, agar Presiden mengeluarkan surat balasan dan memerintahkan menteri terkait untuk membahas revisi UU ASN bersama DPR. “Mari kita carikan solusi. Persoalan rakyat bukan persoalan menang kalah. Atas nama tenaga honorer, apapun status mereka, yang selama ini mengabdi kepada negara, saya memohon dukungan.”

Fahri mengatakan, setelah pengesahan, pimpinan DPR segera mengirim surat kepada Presiden untuk memberitahukan bahwa RUU usul inisiatif anggota DPR RI ini disetujui menjadi RUU usul DPR, agar Presiden segera mengirim surat balasan dan memerintahkan menteri terkait untuk membahasnya. “Dibahas dalam komisi atau pansus yang akan dibentuk.”

Mengenai anggaran, dia menegaskan, banyak pakar atau ahli yang pintar mencari solusinya.

Interupsi belum berakhir. Khatibul Umam Wiranu (Fraksi Partai Demokrat) menambahkan, pihaknya mendukung revisi UU ASN untuk mengangkat tenaga honorer yang mengabdi lebih 10 tahun seperti guru agama.

Hasil harmonisasi revisi UU ASN ini adalah pintu masuk tenaga honorer. Empat kategori menjadi target pengangkatan mereka menjadi PNS, yaitu tenaga honorer, pegawai tidak tetap (PTT), pegawai tetap non-PNS, dan tenaga kontrak. Forum Honorer K2 Indonesia (FHK2I) mendata jumlah mereka tidak sampai sejuta orang. Kira-kira 750 ribu orang.

Tanggal 1 Desember 2016 yang lalu, Rapat Pleno Badan Legislasi (Baleg) DPR telah menyetujui revisi UU ASN yang mengakomodir pengangkatan tenaga honorer menjadi PNS. Ketua Panitia Kerja (Panja) Revisi UU ASN Arief Wibowo berharap, pengangkatan mereka menjadi PNS dimulai tahun 2017 ini.

RUU tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 5 Tahun 2014 tentang Aparatur Sipil Negara merupakan Prolegnas Prioritas (2017) nomor 22 yang draft naskah akademik (NA) dan RUU-nya disiapkan DPR, bersama sejumlah RUU lain seperti RUU tentang Ekonomi Kreatif di nomor 11 yang draft NA dan RUU-nya disiapkan DPD. (IMS)

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!