29.2 C
Jakarta

Sebuah Catatan Diskusi : Pemikiran Pendidikan Islam Prof. Sholeh Y.A Ichrom

Baca Juga:

 

 

Oleh : Hendro Susilo *)

SOLO, MENARA62.COM – Komunitas Pembelajar Kottabarat (KPK) kembali menyelenggarakan diskusi dan bedah riset terkait pemikiran pendidikan Islam “ilmu pendidikan syariah”dalam bentuk kajian kurikulum syariah, Selasa (11/01/2022). Hadir sebagai narasumber adalah Nur Salam, M.Pd selaku peneliti implementasi pemikiran pendidikan Islam Prof. Moch. Sholeh Y.A. Ichrom di SD Muhammadiyah Program Khusus Surakarta dari Tahun 2003-2008 dan Nuril Hidayati selaku salah satu guru yang “berinteraksi langsung” dengan Prof. Moch Sholeh Y.A Ichrom  dalam penyusunan kurikulum syariah.

Dari rangkaian diskusi yang terjadi, terungkap motivasi Nur Salam dalam meneliti implementasi pemikiran ilmu pendidikan syariah adalah adanya konsep yang “berbeda” dalam kurikulum. Pemikiran pendidikan Islam menurut Prof. Moch Sholeh adalah kegiatan untuk menjaga kemurnian tauhid. Dalam prosesnya, aktualisasi bakat tauhid melalui pemahaman dan eksplorasi perlu diupayakan. Tauhid merupakan inti, pusat, landasan, spirit dan hikmah dari seluruh sistem keimanan umat Islam.

Dengan demikian, tujuan ilmu pendidikan perlu dirumuskan berdasarkan konsep yang konsisten dengan fitrah manusia. Prof. Moch Sholeh mengidentifikasi konsep tersebut dengan konsep Ulul Albab. Dalam diskusi tersebut, Nur Salam menyampaikan saatnya umat Islam untuk kembali pada konsepsi pendidikan yang holistik dan mampu membawa nilai-nilai ilahiyah dalam setiap gerak langkahnya. Salah satu solusi alternatif dalam memberikan pencerahan di dunia pendidikan yakni melalui “kurikulum syariah”.

Dalam forum diskusi tersebut, Nur Salam menambahkan keterangan bahwasanya kurikulum syariah tetap berpijak pada kurikulum Nasional yang telah dimodifikasi sesuai dengan ajaran seorang muslim. Jadi, tidak ada hal yang perlu dipersoalkan dengan kehadiran kurikulum syariah tersebut. Ada lima (5) elemen yang membangun kurikulum syariah ini. Kelima elemen tersebut antara lain al-Qur’an, Al-Hadist, Kurikulum Nasional, Alam Indonesia dan Perkembangan Internasional.

Terkait hasil riset mengenai implementasi pemikiran pendidikan Islam di SD Muhammadiyah Program Khusus Kottabarat Surakarta, secara intensif dilakukan mulai tahun 2003. Implementasi ini dibagi menjadi tiga (3) tahapan yang meliputi penyatuan visi pendidikan yang dilakukan tahun 2003-2005. Tahap kedua adalah legalisasi, yaitu langkah melegalkan secara hukum dengan mengusahakan Hak atas Kekayaan Intelektual (HAKI) pada tanggal 21 Maret 2005 dan mendapat pengakuan hukum sebagai pemegang Hak Atas Kekayaan Intelektual (HAKI) “Kurikulum Sekolah Syariah: Tarbiyah untuk Optimalisasi Fitrah Tauhid”. Prof. Moch Sholeh pun mendapatkan HAKI yang kedua pada tanggal 6 Juli 2006 yaitu untuk sumber dan panduan Tarbiyah Kurikulum Syariah untuk murid, orang tua, guru dan masyarakat. Tahap ketiga adalah proses sosialisasi dan pelatihan yang dilaksanakan tahun 2007-2008 dengan dibentuknya PRPIKS (Pusat Riset Pengembangan dan Implementasi Kurikulum Syariah).

Sementara itu, Nuril Hidayati selaku narasumber kedua dari diskusi ini ikut memperkaya diskusi dengan memberikan gambaran di lapangan terkait ikhtiar-ikhtiar yang dilakukan Prof.Moch Sholeh dalam membersamai guru-guru pada proses implementasi kurikulum syariah ini. Salah satu pengalaman menarik yang Nuril Hidayati dapatkan pelajaran dari Prof. Moch Sholeh ketika pendampingan pembelajaran di kelas. Prof. Moch Sholeh selain sebagai pemikir, beliau juga tidak segan turun ke lapangan membantu guru-guru dalam hal teknis pembelajaran di kelas. Nuril Hidayati menggambarkan sosok Prof.Moch Sholeh sebagai pribadi yang memiliki ilmu dan pengetahuan yang luas, baik itu ilmu agama maupun ilmu pendidikan. Sehingga Prof. Moch Sholeh adalah sosok yang profetik dan menjiwai ilmu pendidikan Islam.

Demikian kesimpulan yang dapat saya tulis selaku moderator diskusi Komunitas Pembelajar Kottabarat (KPK) pada hari Selasa, 11 Januari 2022. Sebagai akhir dari tulisan ini, hikmah yang dapat kita ambil adalah fenomena dikotomi dalam ilmu pendidikan semestinya tidak terjadi, karena pada hakikatnya semua ilmu adalah milik Allah SWT. Al-Qur’an dan sunnah perlu ditafsirkan dalam kehidupan sehari-hari agar menjadi lentera yang menerangi kehidupan. Dan, kedua narasumber diskusi dengan mantap penuh keyakinan menyatakan bahwa kurikulum syariah sangat bisa menjadi solusi model alternatif dalam upaya memajukan pendidikan Islam. Wallahu a’lam bissawab.

*)LPMP Perguruan Kottabarat

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!