SOLO, MENARA62.COM – Momentum silaturahmi dan halal bihalal setelah Idulfitri dipandang sebagai tradisi penting dalam memperkuat ukhuwah serta membersihkan hubungan antarmanusia. Dosen UMS, Suwinarno, S.Ag., M.Pd.I menilai tradisi tersebut tidak sekadar budaya sosial, tetapi juga sarana spiritual untuk memperbaiki hubungan setelah menjalani ibadah Ramadan.
Menurut Suwinarno, halal bihalal pada hakikatnya menjadi ruang bagi masyarakat untuk saling meminta dan memberi maaf. Ia menjelaskan bahwa tradisi ini berkembang kuat di Indonesia, karena masyarakatnya memiliki karakter budaya yang kaya dengan simbol dan ritual sosial.
“Indonesia ini negara budaya. Apalagi masyarakat Jawa, hampir setiap aktivitas itu ada upacara, ada hiburannya, ada juga pagelarannya,” ujarnya, Kamis (19/3).
Ia menambahkan bahwa pola tersebut juga tampak dalam berbagai kegiatan sosial, seperti pernikahan hingga perayaan keagamaan.
Dalam pandangannya, halal bihalal menjadi sebuah wadah yang memfasilitasi masyarakat untuk mempererat jalinan silaturahmi sekaligus membersihkan kesalahan antarsesama. Tradisi ini juga memungkinkan setiap orang memperbaiki hubungan yang mungkin sempat renggang dalam kehidupan sosial.
Suwinarno mencontohkan bagaimana masyarakat Jawa sering mengekspresikan nilai-nilai tersebut melalui simbol-simbol kebudayaan, seperti tradisi mengirim makanan menjelang lebaran. “Orang Jawa itu tidak lepas dari simbol dan makna, seperti kupat, lepet, atau apem yang saling dikirimkan sebagai tanda saling mengingatkan dan menjaga hubungan,” katanya.
Meski demikian, ia menyampaikan bahwa praktik halal bihalal sebaiknya tetap dijalankan secara proporsional. Selama tidak mengandung unsur-unsur berlebihan atau pemborosan, kegiatan tersebut dinilai baik dalam menjaga sebuah kerukunan dan keharmonisan dalam bermasyarakat.
Secara historis, tradisi halal bihalal di Indonesia kerap dikaitkan dengan momentum politik tahun 1948 ketika istilah tersebut disebut diusulkan untuk meredakan ketegangan sosial-politik pasca kemerdekaan. Namun, sejumlah dokumen sejarah menunjukkan bahwa istilah dan praktik serupa telah dikenal lebih awal dalam lingkungan Muhammadiyah.
Arsip Majalah Suara Muhammadiyah edisi No. 5 tahun 1924 mencatat istilah “chalal bil chalal” yang ditulis oleh seorang warga Muhammadiyah asal Gombong bernama Rachmad tentang Idulfitri. Dalam tulisan itu ditegaskan bahwa chalal bil chalal menjadi sarana silaturahmi untuk melebur dan menyatukan perbedaan di tengah keluarga maupun masyarakat.
Jejak tersebut semakin terlihat dalam edisi menjelang Idulfitri tahun 1926 atau 1344 H, ketika redaksi Suara Muhammadiyah membuka ruang pemasangan iklan ucapan Idulfitri untuk silaturahmi “alal bahalal”. Praktik ini menunjukkan bahwa halal bihalal tidak hanya dilakukan melalui pertemuan langsung, tetapi juga difasilitasi melalui media cetak sebagai sarana komunikasi pada masa itu.
Dalam konteks kolonial, penggunaan majalah sebagai medium silaturahmi menunjukkan bagaimana Muhammadiyah memperkenalkan model baru dalam praktik sosial keagamaan berbasis literasi dan teknologi komunikasi zamannya. Hal ini membuat Muhammadiyah sering disebut sebagai pelopor modernisasi tradisi halal bihalal di Indonesia.
Bagi Suwinarno, nilai yang terkandung dalam halal bihalal tetap relevan hingga saat ini. Ia menegaskan bahwa Ramadan dan Idulfitri tidak hanya membentuk spiritualitas individu, tetapi juga menumbuhkan kepedulian sosial.
“Puasa itu untuk Allah, tetapi pada akhirnya kita diingatkan untuk peduli kepada sesama,” ujarnya, seraya menambahkan bahwa manusia perlu menjaga pikiran yang jernih dan hati yang bersih agar kehidupan sosial tetap harmonis. (*)
