JAKARTA, MENARA62.COM – Ketua MPW PP Muhammadiyah yang juga sekjen MUI Buya Amirsyah Tambunan menyampaikan paparan pada acara Focus Group Discussion di Horison Hotel Menteng (21/9/23) terkait skema wakaf Persyariakatan Muhammadiyah sebagi Nazhir Badan Hukum terus melakukan pendataan aset dan potensi wakaf.
Kesan wakaf selama ini 3 M yakni masjid, mushalla dan makam harus di geser ke arah yang produktif untuk penguatan ekonomi umat dan bangsa.
Kendala pengelolaan tanah wakaf di antaranya pembiayaan yang terbaras, karena itu cash wakaf link deposito (CWLD) menjadi salah satu cara menghimpun dana wakaf yang pokoknya tidak boleh berkurang.
Misalnya Rp 1000.000 juta wakaf uang dari satu wakif menghasilkan 1 Triliyun dapat dijadikan salah satu skema pembiayaan untuk memproduktifkan tanah wakaf yang hingga kini banyak tanah wakaf terlantar.
Karena itu hakekatnya tanah wakaf itu milik Allah agar di manfaatkan Nazhir untuk ibadah sosial, Sebaliknya jika sengaja diterlantarkan dan di salah gunakan hukumnya haram dan dosanya kolektif ditanggung Nazhir
Kesempatan yang sama Kamarudin Amin Dirjen Bimas Islam Kemenag RI Penguatan Badan Wakaf Indonesia (BWI) sebagai lembaga Negara Non Departen merupakan solusi untuk menjadikan BWI regulator dalam pengelolaan wakaf.
Ia berharap kedepan BWI menjadi lembaga yang kuat untuk berkontribusi mengkapitalisasi potensi wakaf di Indonesia.
Kamarudin Amin mengaku saat ini ada kendala regulasi, karena itu telah dilakukan pembahasan dan di usulkan ke DPR untuk menjadi prolegnas di DPR RI. Jika di bandingkan di Negara lain yang mengurus wakaf menjadi Kementerian.
Untuk itu dalam waktu dekat Kemenag mengusulkan menjadi Direktorat Wakaf. Sejalan dengan itu BWI kedepan di nahodai dengan resorsis yang terdiri dari berbagai ahli agar BWI mampu berkontribusi mengembangkan wakaf produktif ujarnya.
Sedangkan Menurut Dadang dari Bank Indonesia menyampaikan tiga pemikiran utama; pertama, wakaf dapat menjadi bagian dari proses percepatan pembangunan nasional; kedua, secara kelembagaan wakaf harus memiliki sistem pengelolaan wakaf yang efisien dan efektif dalam pengelolaan wakaf; ketiga, kelembaan BWI harus mampu mendesain pembiayaan wakaf yang produktif pungkasnya.