33.2 C
Jakarta

Sekjen MUI Buya Amirsyah: Perkuat Kepercayaan Masyarakat untuk Kembangkan Wakaf Produktif

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM –  Sekretaris Jenderal Majelis Ulama Indonesia (Sekjen MUI), Buya Amirsyah Tambunan, menegaskan pentingnya memperkuat kepercayaan masyarakat melalui pengelolaan wakaf yang profesional, transparan, akuntabel, dan sesuai dengan prinsip syariah. Menurutnya, wakaf produktif memiliki potensi besar untuk menjadi instrumen pemberdayaan ekonomi umat dan meningkatkan kesejahteraan masyarakat secara berkelanjutan.

Mengawali pesannya, Buya Amirsyah mengajak masyarakat untuk meningkatkan kesadaran dan partisipasi dalam gerakan wakaf melalui sebuah pantun:

 

Pergi ke pasar membeli kurma,

Jangan lupa membeli nampan.

Ayo berwakaf bersama-sama,

Untuk amal jariyah sepanjang zaman.

 

Menurut Buya Amirsyah, wakaf tidak hanya memiliki dimensi ibadah, tetapi juga mengandung potensi sosial dan ekonomi yang besar apabila dikelola secara tepat. Karena itu, pengembangan wakaf produktif perlu menjadi perhatian bersama, baik oleh pemerintah, nazhir, lembaga keuangan syariah, maupun masyarakat.

Wakaf merupakan perbuatan hukum wakif untuk memisahkan dan menyerahkan sebagian harta benda miliknya agar dimanfaatkan sesuai dengan peruntukannya, baik untuk selamanya maupun dalam jangka waktu tertentu, guna kepentingan ibadah dan/atau kesejahteraan umum sesuai dengan syariat Islam.

Dalam konteks pengembangan ekonomi umat, wakaf produktif merupakan pengelolaan harta benda wakaf, seperti tanah, bangunan, uang, dan aset lainnya, melalui kegiatan usaha atau investasi yang sesuai dengan prinsip syariah. Hasil pengelolaan tersebut dimanfaatkan untuk mendukung kepentingan sosial, pendidikan, kesehatan, dan pemberdayaan masyarakat, dengan tetap menjaga nilai pokok harta benda wakaf.

Wakaf Produktif Perlu Dikembangkan

Buya Amirsyah menyoroti bahwa pengelolaan wakaf di Indonesia masih banyak berorientasi pada fungsi sosial-keagamaan yang dikenal dengan istilah 4M, yakni makam, masjid, musala, dan madrasah. Sementara itu, pengembangan aset wakaf melalui kegiatan ekonomi produktif masih perlu diperluas agar manfaatnya dapat dirasakan secara lebih luas dan berkelanjutan.

Padahal, dengan pengelolaan yang profesional, aset wakaf berpotensi menghasilkan nilai ekonomi yang dapat dimanfaatkan untuk mendukung berbagai program pemberdayaan umat. Wakaf produktif juga dapat menjadi sumber pendanaan sosial yang berkesinambungan tanpa menghilangkan nilai ibadah dan tujuan utama wakaf.

Karena itu, menurut Buya Amirsyah, pengembangan wakaf produktif harus disertai peningkatan kapasitas nazhir, perencanaan usaha yang matang, pengelolaan aset yang efektif, serta pengawasan yang memadai.

Kepercayaan masyarakat menjadi faktor penting dalam proses tersebut. Masyarakat perlu memperoleh keyakinan bahwa aset yang diwakafkan dikelola secara amanah, hasilnya disalurkan sesuai peruntukan, dan seluruh proses pengelolaannya dapat dipertanggungjawabkan.

Tata Kelola Profesional dan Manajemen Risiko

Buya Amirsyah menegaskan bahwa pengelolaan wakaf tidak dapat dilepaskan dari berbagai risiko yang berpotensi mengurangi nilai aset maupun menghambat keberlanjutan manfaatnya.

Setidaknya terdapat tujuh aspek risiko yang perlu mendapatkan perhatian.

Pertama, risiko tata kelola dan profesionalisme, terutama apabila pengelolaan aset wakaf belum didukung oleh perencanaan, kompetensi sumber daya manusia, administrasi, dan sistem pengawasan yang memadai.

Kedua, risiko integritas dan amanah nazhir. Sebagai pengelola wakaf, nazhir memiliki tanggung jawab besar untuk menjaga kepercayaan wakif serta memastikan bahwa aset wakaf dimanfaatkan sesuai dengan peruntukan dan prinsip syariah.

Ketiga, risiko keuangan dan pasar, seperti kerugian usaha, inflasi, penurunan nilai aset, dan perubahan kondisi pasar yang dapat memengaruhi hasil pengelolaan.

Keempat, risiko hukum dan legalitas, termasuk sengketa status aset, ketidaklengkapan dokumen, dan persoalan hukum lainnya yang dapat menghambat pemanfaatan harta benda wakaf.

Kelima, risiko aset tidak produktif atau idle assets, yakni kondisi ketika aset wakaf belum dimanfaatkan secara optimal sehingga potensi manfaat ekonominya belum terwujud.

Keenam, risiko eksternal atau keadaan kahar (force majeure), seperti bencana alam, kebakaran, dan kondisi darurat di luar kendali manusia.

Ketujuh, risiko teknologi dan reputasi, termasuk gangguan sistem digital, persoalan keamanan data, lemahnya transparansi, serta menurunnya kepercayaan masyarakat terhadap lembaga pengelola wakaf.

Menghadapi berbagai risiko tersebut, Buya Amirsyah menekankan pentingnya tata kelola wakaf yang profesional, pengawasan yang efektif, dan kepatuhan terhadap prinsip syariah. Langkah tersebut diperlukan untuk melindungi aset wakaf sekaligus memastikan pengelolaannya mampu menghasilkan manfaat secara berkelanjutan.

Profesionalisme nazhir harus menjadi perhatian utama, termasuk melalui peningkatan kompetensi, penerapan prinsip transparansi dan akuntabilitas, serta penyusunan laporan pengelolaan yang dapat diakses dan dipahami masyarakat.

Belajar dari Pengelolaan Wakaf di Mesir

Dalam pengembangan wakaf produktif, pengalaman Mesir dapat menjadi salah satu bahan pembelajaran. Negara tersebut memiliki sejarah panjang pengelolaan wakaf yang berkaitan dengan pengembangan pendidikan, pelayanan sosial, dan kepentingan publik.

Salah satu institusi pendidikan Islam yang memiliki sejarah panjang dalam tradisi wakaf adalah Universitas Al-Azhar, yang berdiri pada 970 M. Perjalanan Al-Azhar menunjukkan pentingnya dukungan kelembagaan dan sumber pendanaan yang berkelanjutan bagi pengembangan pendidikan.

Seiring perkembangannya, pengelolaan wakaf di Mesir mengalami perubahan dalam aspek kelembagaan, administrasi, dan regulasi. Pengalaman tersebut memberikan pelajaran bahwa pengelolaan wakaf membutuhkan sistem yang kuat agar aset dapat terpelihara dan manfaatnya dapat terus dikembangkan.

Meski demikian, klaim mengenai besarnya kontribusi wakaf terhadap anggaran negara Mesir perlu didukung sumber data yang jelas. Angka sekitar 33 persen dari APBN Mesir, misalnya, perlu diverifikasi berdasarkan periode, indikator, dan metode perhitungannya sebelum digunakan sebagai fakta dalam publikasi.

Bagi Indonesia, pelajaran penting dari pengalaman Mesir adalah perlunya membangun tata kelola wakaf yang terencana, profesional, dan berorientasi pada keberlanjutan manfaat, dengan tetap berpedoman pada ketentuan hukum dan prinsip syariah.

Membangun Kepercayaan untuk Masa Depan Umat

Buya Amirsyah menempatkan kepercayaan masyarakat sebagai salah satu fondasi utama pengembangan wakaf produktif. Kepercayaan tersebut tidak cukup dibangun melalui ajakan berwakaf, tetapi harus dibuktikan melalui pengelolaan yang amanah, profesional, transparan, dan bertanggung jawab.

Karena itu, sinergi antara pemerintah, MUI, nazhir, lembaga keuangan syariah, dunia usaha, dan masyarakat diperlukan untuk memperkuat ekosistem wakaf produktif di Indonesia.

Dengan tata kelola yang baik dan manajemen risiko yang terukur, wakaf tidak hanya menjadi instrumen ibadah individual, tetapi juga dapat berkembang menjadi kekuatan ekonomi sosial yang mendukung pendidikan, kesehatan, pemberdayaan ekonomi, dan kesejahteraan umat.

Penguatan kepercayaan masyarakat pada akhirnya menjadi kunci agar gerakan wakaf semakin luas, pengelolaan aset semakin berkualitas, dan manfaat wakaf dapat dirasakan lintas generasi.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!