32.1 C
Jakarta

Sekjen MUI : Perkuat Pengkhitmatan dalam Mengembangkan Ekonomi Keungan Syariah di Indonesia

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Sekjen MUI mengungkapkan bahwa MUI telah inisiatif melakukan kajian untuk mendirikan Perbankan Syariah (1990) di awali membentuk  kelompok kerja (Pokja) untuk melakukan kajian bunga bank.

Tindaklanjutnya tanggal 18-20 Agustus 1990, MUI menyelenggarakan lokakarya bunga bank dan perbankan di Cisarua, Bogor, Jawa Barat. Hasil rumusan Pokja dijadikan rumusan dalam Musyawarah Nasional IV MUI di Jakarta 22-25 Agustus 1990 mengamanatkan pembentukan kelompok kerja pendirian bank Islam di Indonesia.

Periode ini mengahadapi tantangan yang cukup berat, karena saat itu mendengar kata syariah masih belum dapat diterima oleh masyarakat.  Namun MUI terus berkomitmen dalam memperkuat pengembangan bank syariah bersama Bank Indonesia (BI) telah dua kali menyelenggarakan Sarasehan Nasional dengan tujuan untuk mendengarkan pendapat (prasaran) para ahli dalam bidang Keuangan Syariah.

Oleh karena itu untuk melihat perkembangan syariah melalui tahapan pertama, (1990-2000) konsolidasi meletakkan fondasi; kedua, periode (2000-2010) penguatan fungsi Fatwa melaui Dewan Syariah Nasional (DSN) MUI telah berkontribusi melalui Fatwa MUI 165 Fatwa. Ketiga, periode pertumbuhan (2010-2020) hingga kini dengan aset perbankan syariah di Indonesia masih mencapai angka 2.1% lebih kecil dibandingkan dengan negara tetangga, Malaysia, yang telah menyentuh angka 11,4% di akhir periode 2020.

Dimulai dengan pangsa pasar 5.57% pada Q3 2017, aset perbankan syariah telah mencapai angka 6.52% pada Q3 2021. Perjalanan perbankan syariah melalui banyak tantangan, salah satunya adalah literasi dan kesadaran masyarakat terkait produk perbankan syariah.

Memasuki tiga dasar warga MUI (2020-hingga kini) perlu melakukan percepatan (akselerasi) hingga ini berhasil mencatatkan kinerja yang positif pada akhir tahun 2024. Total aset tercatat sebesar Rp980,30 triliun atau tumbuh sebesar 9,88 persen yoy pada Desember 2024 dengan market share tercatat naik menjadi 7,72 persen bila dibanding akhir Desember 2023: 7,44 persen.

Kedepan MUI optimisme melalui usaha bersama BI dengan MUI melalukan sarasehan dengan menghadirkan sejumlah tokoh sebagai Leaders Insight pasa Sarasehan Nasional Ekonomi Keuangan Syariah Wakil Presiden ke-13 Republik Indonesia Maruf Amin, Menteri Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Nasional (Bappenas) Rachmat Pambudy, Gubernur Bank Indonesia Perry Warjiyo, Menteri Keuangan Sri Mulyani, Deputi Gubernur Senior Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti dan Wakil Ketua MUI Anwar Abbas dan nara sumber lainnya di Gedung Bank Indonesia Jakarta, Rabu (13/8/2025).

Sarasehan Nasional Ekonomi Syariah dalam rangka refleksi Kemerdekaan RI tahun 2025 dengan tema Menjadikan Indonesia sebagai Pusat Ekonomi Syariah Dunia. Kegiatan tersebut merupakan upaya pengembangan ekonomi syariah dalam newujudkan Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah global dengan menjalin sinergitas antar lintas pihak sehingga dapat membangun ekosistem ekonomi syariah yang inklusif dan berdaya saing.

Sebagai negara penduduk yang memeluk agama Islam, Indonesia memiliki peluang yang sangat besar untuk menjadi kiblat dan pusat pengembangan ekonomi syariah di dunia.

Hal tersebut dapat diwujudkan dengan membentuk; pertama, satu dasar warga pertama telah meletakkan  pondasi ekonomi syariah dengan memperhatikan nilai-nilai keislaman yang universal.Ekonomi syariah sebagai sistem nilainya merupakan  manifestasi dari nilai-nilai keislaman universal, yakni keadilan untuk semua; kedua, MUI telah memperkuat akad dalam menjalankan sistem ekonomi syariah, hingga  kini telah menerbitkan sejumlah 165 Fatwa yang dapat diketegorikan; pertama, mengharamkan transaksi ribawi dengan beralih ke dalam bentuk pembiayaan syariah melalui sistem bagi hasil yang lebih berkeadilan; kedua, memperkuat sistem pembiayaan syariah melaui akad seperti mudharabah, murabahah, wakalah fil ujrah, dll; ketiga, memperluas kesempatan kepada semua pemangku kepentingan untuk melakukan berbagai jenis usaha melalui kerjasama sistem bagi hasil dengan penyediaan tenaga kerja, pemilik modal dan tenaga kerja,dll. MUI sebagai penggagas ekonomi syariah  harus terus mengawal untuk memperkuat melalui langkah kongkrit; pertama, penguatan sumber daya manusia yang memiliki kompetensi, integritas sehingga mampu  menanamkan nilai-nilai keislaman universal tersebut agar sistem ekonomi syariah berjalan lancar; kedua, memperkuat sistem yang mampu menjalankan  keuangan syariah dalam penggunaan informasi dan teknologi (IT); ketiga, pengembangan infrastruktur keungan syariah di Indonesia; keempat, pembiayaan yang cukup sehingga mampu mendukung tumbuhnya keuangan syariah. “Oleh karena itu, semua pihak pemangku kepentingan perlu terus memperkuat Koordinasi, inovasi dan sinergi dan singkronisasi (KISS) lintas sektor dan multipihak, termasuk kementerian, lembaga, akademisi bersama masyarakat.

Sepuluh tahun kedepan diharapkan Indonesia dapat menjadi pusat halal dunia dengan kekuatan sumber daya manusia, potensi sumber daya alam dan sistem yang mampu menggerakkan semua sektor usaha sehingga Indonesia sebagai pusat ekonomi syariah dapat terwujud pungkasnya.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!