32.5 C
Jakarta

Sekolah di Zona Hijau Boleh Gelar Pembelajaran Tatap Muka dengan Protokol Keamanan Berlapis

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Staf Ahli Menteri Bidang Regulasi Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan, Chatarina Muliana Girsang mengatakan daerah dengan status zona hijau penyebaran Covid-19 boleh menggelar pembelajaran tatap muka mulai 13 Juli 2020. Berdasarkan data Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 saat ini terdapat sekitar 6 persen siswa berada di daerah 92 kabupaten/kota zona hijau.

Sedang 94 persen siswa lainnya berada di zona oranye, kuning dan merah. Mereka dipastikan akan melanjutkan sistem pendidikan jarak jauh (PJJ) atau belajar dari rumah (BDR) hingga akhir 2020.

“Untuk peserta didik yang berada di zona hijau boleh melakukan sistem pembelajaran dengan tatap muka di sekolah yang dilakukan secara sangat ketat dengan persyaratan berlapis,” kata Chatarina dalam siaran persnya, Sabtu (20/6/2020).

Meski demikian, sekolah atau satuan pendidikan di zona hijau wajib menutup kembali satuan pendidikan yang sudah melakukan sistem pembelajaran tatap muka apabila level daerah tersebut naik menjadi zona kuning, oranye atau merah.

“Jika pada minggu pertama dilakukan pembelajaran tatap muka ternyata berdasarkan hasil kajian pada minggu kedua dan ketiga terdapat peningkatan jumlah korban Covid-19, maka langsung ditutup pembelajaran tatap mukanya. Pemda dan gugus tugas setempat harus secara berkala melakukan evaluasi terhadap perkembangan COVID di zona hijau di saat sekolah sudah melakukan pembelajaran tatap muka,” lanjutnya.

Sebelum pembelajaran tatap muka di sekolah pada wilayah zona hijau dilaksanakan, penting bagi para pemangku kebijakan mengetahui langkah-langkah yang harus dipersiapkan. Terdapat lima tahap tugas dan wewenang Pemerintah Daerah (Pemda) pada masa persiapan pembukaan satuan pendidikan.

Pertama, memastikan kesiapan satuan pendidikan untuk pembelajaran tatap muka dengan aman termasuk melakukan evaluasi terhadap pengisian daftar periksa di Data Pokok Pendidikan (Dapodik) Kemendikbud atau Education Management Informaton System (EMIS) Kementerian Agama. Kedua, menentukan pembukaan satuan pendidikan berdasarkan hasil evaluasi daftar periksa kesiapan.

Ketiga, menugaskan pendidik dari satu satuan pendidikan ke satuan pendidikan yang lain jika diperlukan. Keempat, berkoordinasi dengan gugus tugas percepatan penanganan Covid-19. Kelima, memberikan peningkatan kapasitas kepada pengawas sekolah, kepala satuan pendidik dan pendidik.

Selanjutnya terdapat empat tugas dan wewenang dinas kesehatan provinsi atau kabupaten/kota pada masa pembukaan satuan pendidikan. Pertama memastikan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) setempat melakukan pengawasan dan pembinaan  mengenai pencegahan  dan pengendalian COVID-19 kepada satuan pendidikan. Kedua, menginformasikan kepada gugus tugas percepatan penanganan Covid-19  kabupaten/kota dan  Puskesmas setempat  jika ada warga satuan  pendidikan  terkonfirmasi positif  Covid-19.

Ketiga, memastikan Puskesmas bersama dengan satuan pendidikan proaktif melakukan pengecekan kondisi  kesehatan warga  satuan pendidikan. Keempat, memberi rekomendasi  kepada gugus tugas  percepatan  penanganan Covid-19  setempat terkait satuan  pendidikan yang layak  melaksanakan  pembelajaran tatap  muka di satuan  pendidikan atau  penutupan apabila  ditemukan kasus  terkonfirmasi positif  Covid-19.

Pelaksana Tugas (Plt.) Direktur Jenderal PAUD dan Dikdasmen, Hamid Muhammad mengatakan pemerintah daerah pada semua zona tidak memperbolehkan pembelajaran tatap muka di satuan pendidikan bagi satuan pendidikan yang belum memenuhi semua daftar periksa atau satuan pendidikan yang sudah memenuhi daftar periksa namun kepala satuan pendidikannya menyatakan belum siap.

“Untuk zona hijau yang ingin membuka sekolah harus bertahap dengan menjalankan protokol kesehatan yang ketat. Jangan sampai sekolah kita menjadi pusat pandemi baru, kalau ini (pembukaan pembelajaran tatap muka) tidak hati-hati,” pesan Hamid Muhammad.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!