JAKARTA, MENARA62.COM– Sebanyak 31 orang Aparatur Sipil Negara (ASN) dipecat dari status PNS akibat sering membolos kerja. Pemecatan 31 ASN tersebut dilakukan pada sidang ke-3 yang dilakukan Badan Pertimbangan Kepegawaian (BAPEK) pertengahan 2017 ini.
Seperti halnya sidang sebelumnya, sidang BAPEK masih didominasi oleh kasus pelanggaran terhadap Peraturan pemerintah No. 53/2010 tentang Disiplin PNS yaitu kasus akibat ASN tidak masuk kerja 46 hari atau lebih.
“Ini menunjukkan bahwa pemerintah semakin tegas dan serius dalam menangani indisipliner pegawai,” ujar Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Asman Abnur selaku Ketua BAPEK usai sidang di Jakarta, Jumat (07/07).
Menteri Asman mengatakan, dari 35 Aparatur Sipil Negara yang disidang, 31 ASN secara resmi diberhentikan dengan hormat tidak atas permintaan sendiri (PDHTAPS) oleh pemerintah.
“ASN yang terkena kasus pelanggaran akibat tidak masuk kerja, semuanya diberhentikan, sedangkan empat PNS diperingan sanksinya,“ ungkapnya.
Menteri Asman pun berharap, agar kasus disiplin PNS ini tidak berulang. Karena itu Asman menekankan pentingnya peran atasan dalam pemvinaan perilaku anak buahnya.
”Saya harap atasan dari ASN tersebut dapat mengontrol anak buahnya serta dapat memberikan bimbingan bawahannya,“ tutupnya.