29.2 C
Jakarta

Setwapres: Tenaga Ahli Stunting Direkrut Pihak Donor

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Merespon rilis di beberapa media tentang “Pemecatan sepihak tenaga ahli stunting oleh Setwapres”, Plt. Deputi Pembangunan Manusia dan Pemerataan Pembangunan, Sekretariat Wakil Presiden (Setwapres), Abdul Muis menegaskan bahwa  tenaga ahli tersebut bukanlah Aparatur Sipil Negara (ASN) Sekretariat Wakil Presiden. Para tenaga ahli tersebut direkrut oleh pihak donor dalam rangka pelaksanaan program hibah yang diterima Pemerintah Indonesia untuk penyelenggaraan program percepatan pencegahan stunting pada tahun 2019 melalui PT. LPPLSH.

“Tugas tenaga ahli sesuai kontrak kinerjanya adalah membantu dalam menyusun program serta kegiatan penting terkait lainnya,” jelas Abdul Muis, dalam siaran persnya, Jumat (3/4/2020).

Baca Juga: Pengacara Tim Ahli Stunting Ajukan PHK Sepihak ke PHI

Setwapres adalah koordinator  program nasional pencegahan stunting, yang merupakan prioritas pemerintah. Bersama pihak donor Setwapres membuat standar kinerja tenaga ahli sesuai kebutuhan dan target capaian program pencegahan stunting yang telah ditetapkan. Untuk itulah diperlukan adanya tenaga ahli yang sesuai kinerjanya diberikan remunerasi yang sangat baik, di atas rata-rata gaji ASN.

Salah satu target kinerja yang dipersyaratkan lanjut Abdul Muis adalah kemampuan tenaga ahli untuk menyusun konsep program yang menjadi tanggung jawabnya. Ketidakmampuan dalam menyusun konsep program mengakibatkan output tugas tidak tercapai.

“Selain itu kemampuan untuk bekerja sama dengan semua pihak serta kepatutan berperilaku dalam melaksanakan tugas juga menjadi bagian dari penilaian,” tukas Abdul Muis.

Berdasarkan fakta-fakta yang dikemukakan di atas, pemberitaan yang disampaikan oleh kuasa hukum para mantan tenaga ahli tersebut tidak tepat dan sangat sepihak. Hal ini dapat merugikan nama baik Setwapres dan menunjukkan tidak adanya itikad baik.

“Setwapres akan mengikuti proses penyelesaian masalah ini sesuai dengan peraturan perundangan yang berlaku,” tutup Abdul Muis.

Sebelumnya diberitakan 6 ahli stunting di Setwapres di PHK secara sepihak. Padahal sesuai kontrak kerja yang ditandatangani, semestinya para ahli stunting bekerja hingga tahun 2021.

Tetapi tanpa alasan yang jelas, Setwapres tidak memperpanjang kontrak kerja tersebut. Akibatnya para tenaga ahli stunting membawa kasus PHK sepihak ke Pengadilan Hubungan Industri dengan tuntutan ganti rugi senilai Rp3,5 miliar.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!