32.7 C
Jakarta

Siapapun Tidak Dibenarkan Lakukan Kekerasan

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM — Siapapun tidak dibenarkan lakukan kekerasan. Inilah amanat yang dengan tegas disampaikan Ketua Umum Pimpinan Pusat Muhammadiyah Haedar Nashir.

Situs Suaramuhammadiyah.id Kamis (30/8/2018) melansir, suhu politik di Indonesia mulai memanas, disertai kekerasan sebagaimana terjadi di Pekanbaru dan Surabaya terakhir ini. Pro dan kontra soal isu-isu politik maupun dukung-mendukung dan tolak-menolak pasangan calon yang berkontestasi untuk Pemilu 2019 menyeruak ke permukaan.

Kelompok masing-masing pendukung akan terus memproduksi aksi-aksi atau gerakan-gerakan politik yang ambisius,  termasuk melalui deklarasi-deklarasi yang seakan bukan politik tetapi sarat muatan politik. Kondisi ini, dapat memancing aksi-aksi politik tandingan, sehingga terjadilah benturan politik yang keras. Padahal proses Pemilu akan berlangsung relatif lama sekitar delapan bulan ke depan.

Siapapun tidak dibenarkan lakukan kekerasan. Ketua Umum PP Muhammadiyah Haedar Nashir khawatir, jika semua pihak terus berpolitik dengan tensi tinggi dalam memperjuangkan kepentingan politiknya tanpa disertai tanggungjawab moral yang luhur untuk menempatkan kepentingan bangsa yang lebih luas di atas kepentingan politik, maka tarik-menarik dan bentrokan antar anak bangsa akan terus berlangsung panas. Menurutnya, tidak tertutup kemungkinan kekerasan politik akan berlanjut dan menjadi luas atau semakin terbuka, yang tentu saja sangat tidak diharapkan oleh semua pihak di negeri tercinta ini.

“Dengan semangat kebersamaan bahwa semuanya adalah satu bangsa, satu tanah air, dan satu negara.  Dilandasi oleh spirit agama, Pancasila, dan kebudayaan luhur yang menjadi fondasi bersama nilai-nilai utama bangsa Indonesia. Semua pihak di tubuh bangsa ini hendaknya bersepakat secara lahir dan batin bahwa dalam menghadapi kontestasi Pemilu 2019  niscaya menghentikan dan tidak melakukan kekerasan dalam bentuk apapun, oleh siapapun, dan atas nama apapun. Karenanya dihimbau kepada semua pihak termasuk aparat keamanan serta kalangan  partai politik dan organisasi  kemasyarakatan untuk mengindahkan komitmen politik yang luhur dan utama,” ujar Haedar.

Menyikapi hal itu, Haedar Nashir menyerukan beberapa imbauan:

Pertama, siapapun dengan dalih apapun dan kepada siapapun tidak dibenarkan melakukan kekerasan baik verbal maupun fisik. Kekerasan dalam bentuk apapun bertentangan dengan agama, Pancasila, kebudayaan luhur bangsa, serta hukum dan tertib sosial yang dijunjunjung tinggi di Indonesia. Tidak ada ruang toleransi untuk tindakan kekerasan, baik sebagai bentuk aksi maupun reaksi. Sekali kekerasan dibiarkan dan dibenarkan maka akan menjadi kebiasaan dan budaya kekerasan, yang akhirnya sulit untuk dihentikan. Kekerasan bankan akan mengundang dan melahirkan kekerasan berantai.

Kedua, perorangan maupun kelompok masyarakat bahkan aparat tidak dibenarkan melakukan tindakan kekerasan terhadap siapapun, atas nama apapun, dan bertujuan apapun. Tidak dibenarkan dan tidak boleh ditoleransi ada kelompok masyarakat yang melakukan kekerasan sekecil apapun dengan dalih agama maupun dengan mengklaim diri sebagai penjaga NKRI, Pancasila, UUD 1945, Kebhinekaan maupun atas nama lainnya. Kekerasan tetaplah kekerasan yang sifatnya buruk dan berdampak buruk bagi kehidupan. Tidak ada satu orang atau kelompok masyarakat di negeri ini yang diberi hak untuk melakukan kekerasan.

Ketiga, pihak kepolisian dan aparat keamanan di seluruh tingkatan hendaknya bersikap dan bertindak tegas dalam menegakkan keamanan dan ketertiban, serta dalam melakukan pencegahan maupun penindakkan terhadap siapapun atau pihak yang melakukan anarki dan kekerasan. Tegakkan hukum dan peraturan dengan tegas, adil, dan objektif kepada siapapun yang berbuat anarki dan kekerasan tanpa memberi toleransi dalam bentuk apapun. Sekali kekerasan dibiarkan atau ditoleransi maka akan melahirkan atau memperluas kekerasan serupa atau lainnya yang merugikan kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan bernegara.

Keempat, lembaga-lembaga negara atau pemerintahan, aparatur pemerintahan, aparat keamanan, partai politik, Komisi Penyelenggaraan Pemilu, Badan Pengawas Pemilu, organisasi-organisasi kemasyarakatan, dan semua pihak hendaknya menjalankan tugas dan kewajiban konstitusional yang sebaik-baiknya dalam mengawal proses politik Pemilu 2019 agar berlangsung jujur, adil, demokratis, dan berkeadaban. Jalin kerjasama semua pihak dengan sebaik-baiknya, termasuk dalam mencegah peluang dan tindakan kekerasan di masyarakat yang disebabkan oleh perbedaan kepentingan politik maupun yang lainnya.

Kelima, hendaknya pemerintah, aparat kepolisian dan keamanan, serta penyelangga dan pengawas Pemilu hendaknya benar-benar netral dan objektif dalam mengawal penyelenggaraan proses politik lima tahunan di negeri ini. Kecenderungan partisan atau pemihakan baik terbuka maupun terselubung akan menghilangkan wibawa dan otoritas dalam menegakkan hukum dan tatanan berbangsa dan bernegara, termasuk dalam mencegah dan menindak kekerasan yang terjadi di masyarakat. Sekali aparatur pemerintahan dan aparat keamanan memihak atau partisan maka akan mengundang reaksi balik yang negatif dari pihak-pihak yang merasa dirugikan, yang berpeluang terjadinya benturan atau konflik politik yang keras.

Keenam, media sosial dan media massa semestinya dijadikan wahana partisipasi politik dan peran kebangsaan yang cerdas, demokratis, dan berkeadaban mulia menuju Pemilu dan perikehidupan keindonesiaan yang damai dan berkemajuan. Media sosial maupun media massa tidak dijadikan arena radikalisme politik dan segala bentuk kekerasan baik dalam bentuk aksi maupun reaksi. Para pengguna media sosial dan media massa mesti seksama dan bertanggungjawab jangan sampai memproduksi pesan-pesan dan ujaran-ujaran yang serba keras, menghasut, serta menebar kebencian dan permusuhan sesama anak bangsa hanya karena perbedaan politik. Hidup bersosial melalui relasi media sosial maupun langsung tetap memerlukan keadaban dan nilai-nilai luhur kehidupan. Pesta politik lima tahunan jangan merusak relasi sosial kebangsaan yang selama ini terjalin dengan baik dan harmoni.

Ketujuh, kepada segenap organisasi keagamaan dan organisasi kemasyarakatan bersama para tokoh agama dan tokoh masyarakat di dalamnya dituntut peran luhurnya secara bersama-sama untuk mengawal proses politik Pemilu 2019 agar damai, aman, demokratis, dan berkeadaban utama. Bersama-sama dapat mencegah segala bentuk kekerasan dan anarki yang membuat bangsa ini terpecah dan hilang kebersamaan. Alangkah mulia peran para elite nasional dan daerah dapat menjaga kontestasi politik berlangsung rukun dan gembira dalam perbedaan pilihan politik melalui keteladanan dan bimbingan moral yang luhur serta tidak terjebak pada sikap partisan. Keteladanan para tokoh wibawa sangatlah penting dan berpengaruh terhadap umat atau masyarakat Indonesia yang bercorak patrimonial.

“Karenanya para tokoh umat atau masyarakat secara positif penting memproduksi pesan-pesan yang menenteramkan, menyejukkan, mendewasakan, dan mendamaikan. Sebaliknya tidak menebar pesan-pesan yang memanaskan, perseteruan, kekerasan, dan permusuhan yang merugikan hajat hidup bangsa dan negara serta kemanusiaan universal. Tunjukkan dan buktikan semuanya menyebarkan pesan-pesan kerahmatan bagi semesta sehingga Allah SWT menurunkan berkahnya bagi bangsa dan negara Indonesia,” kata Haedar Nashir.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!