Oleh : Ace Somantri
Pembina LP3H PWM Jawa Barat
JAKARTA, MENARA62.COM – Tidak ada alasan bagi para pelaku usaha hari ini jika produknya tidak memiliki jaminan hukum dan kehalalannya. Sejak UU No. 33 Tahun 2014 yang mewajibkan seluruh produk yang masuk dan diperdagangkan ke seluruh wilayah Indonesia wajib bersertifikat halal secara resmi yang dikeluarkan oleh pihak berwenang. Wujud komitmen Presiden Prabowo terhadap perhatian khusus pada sertifikasi halal Indonesia telah membuktikan secara politik, ada keberpihakan yang sungguh membahagiakan yaitu memisahkan Badan Penyelenggaraan Jaminan Produk Halal dari Kementrian Agama RI.
Hal demikian, memberikan tantangan kepada penggerak Halal dan umat muslim pada umumnya untuk menyambut baik dengan menunjukkan kesungguhan untuk mengawal, membantu dan ikut serta berpartisipasi meningkatkan jaminan kepastian hukum dan kehalalan seluruh produk yang diperdagangkan di wilayah teritorial Indonesia. Selain itu juga, umat muslim dan penggerak halal memperkuat ekosistem halal Indonesia menuju negara Indonesia menjadi salah satu yang terdepan sebagai kiblat Halal dunia. Sehingga warga muslim Indonesia dan masyarakat dunia meminati produk-produk yang diproduksi oleh warga negara Indonesia karena ada keterjaminan halal dan nutrisi yang baik, karena pada dasarnya “makanan yang halal lagi baik” dimaknai bahwa saat makanan halal dikonsumsi pasti bergizi. Akan tetapi, penting difahami semua pihak bahwa sertifikasi halal sudah menjadi program nasional yang termaktub dalam RPJMN 2025 hingga 2029 yang memprogramkan penguatan dan pemantapan ekosistem halal.
Dalam kesempatan tertentu, Kepala Badan Dr. Haikal Hasan dan, M.Sc banyak menyampaikan pesan yang tegas pentingnya BPJPH dalam membantu pelaku usaha kecil dan menengah untuk bersaing dengan produk luar dan juga mengawal asta cita. Begitupun Wakil Kepala BPJPH Dr. Apriansyah Noor, M.Si.IPU memberikan penegasan saat diskusi publik tentang suplai chain dalam sebuah industri, bahwa pelaku industri dan para pelaku usaha logistik harus memberikan keterjaminan kehalalan produk. Termasuk dikesemaptan lain, Wakil Kepala Badan mengajak semua pihak untuk berkolaborasi untuk mendukung dan mendorong ketercapaian ekosistem halal yang lebih baik. Bahkan, di depan para mahasiswa sekalipun Apriansyah Noor mengajak agar ikut turut serta berpartisipasi mendukung ekosistem halal Indonesia, apalagi pelaku usaha kecil dan mikro harus diadvokasi untuk dapat meningkatkan positioning usaha yang lebih maju melalui sertifikasi halal, sekaligus dalam rangka mewujudkan asta cita di berbagai aspek kehidupan berbangsa dan bernegara.
Tahun ini pada pertengahan di tahun 2025, pelaku usaha kecil dan mikro telah tersertifikasi halal hingga mencapai 8 juta lebih dari target yang hendak dicapai akhir tahun ini diangka 9 juta sertifikat halal. Peranan dan keberadaan lembaga pendamping Halal atau LP3H yang memiliki anggota P3H ikut memberikan solusi nyata terhadap peningkatan mutu pelaku usaha kecil dan mikro. Sehingga tidak sedikit beberapa pelaku usaha setelah mendapatkan sertifikat halal dari self declare, tiba-tiba ada peningkatan order atau pesanan hingga manca negara. Hal demikian menunjukan nilai maslahat dan manfaat berlipat bagi semua pihak, baik pemerintah dalam hal ini BPJPH, LP3H dan Pendamping Halal. Secara teologis, akibat dari kebijakan dan tindakan pihak-pihak tersebut akan mendatangkan nilai spiritual dalam bentuk pahala dari Allah SWT karena telah membantu dan menolong pelaku usaha kecil dan mikro yang selama ini membutuhkan bantuan dan pertolongan yang cukup sulit bertahan dan berupaya merangkak untuk naik kelas dalam usaha.
Dengan jumlah hingga jutaan pelaku usaha kecil dan mikro mendapatkan sertifikat halal, faktanya seluruh pelaku usaha sangat bahagia dan bergembira dan semakin bersemangat untuk berwirausaha. Jika nuansa psikologis pelaku UMKM menunjukan positif, maka akan meningkatkan daya yang baik untuk terus berkreasi dan berinovasi dalam mengembangkan usahanya. Kemudian lama-lama dampaknya pada ekonomi nasional akan membentuk ekosistem ekonomi yang baik, berkeadilan dan menjaga stabilitas ekonomi bangsa dan negara. Namun, ada yang lebih bernilai selain itu yaitu menjalankan syari’at Islam hal ihwal halal dan haram diperjelas serta menjamin kenyaman sekaligus kepada konsumen terkait kehalalan dan kepastian hukumnya. Semoga BPJPH RI terus maju dan memajukan semua pelaku usaha di Indonesia, dibawah kepemimpinan Babe Haikal dan Datuk Apriansyah Noor eksistensi BPJPH RI membangun citra halal Indonesia dan mewujudkan asta cita yang menjadi visi dan misi Presiden Indonesia agar mampu membawa perubahan ekonomi bangsa menjadi negara mandiri dan berdikari. Aamiin.
Jakarta, Juli 2025

