JAKARTA, MENARA62.COM – Produk kosmetik dan perawatan pribadi seperti sabun, sampo, pasta gigi, perawatan kulit, merupakan produk yang sangat penting karena digunakan hampir setiap hari oleh semua orang dari seluruh rentang usia, mulai dari bayi, anak-anak, dewasa, hingga usia lanjut. Penggunaan produk kosmetik tersebut memiliki peran penting dalam menjaga kesehatan kulit dan tubuh, yang dapat meningkatkan rasa percaya diri, termasuk untuk penampilan tubuh yang optimal.
Begitu eratnya produk kosmetik dengan keseharian, menuntut konsumen memastikan keamanannya setiap produk kosmetik yang digunakan.
Apt. Theresia Sinandang, S. Farm, Head of Skinproof & Certified Cosmetic Safety Assessor menjelaskan bahwa terdapat beberapa pemangku kepentingan dalam memastikan keamanan produk kosmetik yang beredar di pasaran. “Stakeholder utama adalah badan regulasi lokal, dalam hal ini BPOM RI, kemudian ada Cosmetic Safety Assessor, dan industri Kosmetik,” ujarnya.
Masing-masing pemangku kepentingan ini dijelaskan oleh Theresia memiliki peranan masing-masing. “BPOM RI memastikan keamanan dengan menyediakan pedoman dan regulasi terkait dengan proses produksi dan keamanan bahan yang diperbolehkan untuk kosmetik, serta proses notifikasi produk untuk menjamin produk yang beredar adalah aman dalam penggunaan sesuai cara pakai atau sesuai dengan label produk,” lanjutnya.
Selain itu, ada Safety Assessor yang merupakan tenaga professional yang memiliki kualifikasi dalam melakukan peninjauan keamanan secara menyeluruh dari produk kosmetik, kandungan yang digunakan, konsentrasinya hingga cara penggunaannya, dan dapat bekerja secara mandiri ataupun menjadi bagian yang tidak terpisahkan dari perusahaan produsen kosmetik.
Sementara industri kosmetik sebagai pemangku kepentingan lainnya, berperan dalam menjamin bahwa produk kosmetik telah sesuai dengan regulasi terkini, melakukan proses penilaian keamanan secara komprehensif, menyediakan informasi produk dengan lengkap dan akurat, serta mematuhi peraturan terkait penggunaan bahan-bahan kosmetik dan aturan penandaan produk.
Terkait isu kandungan 4-Methylbenzylidene camphor (4-MBC) sebagai UV filter yang banyak digunakan pada produk sunscreen baik di Indonesia, regional maupun internasional, hal ini sudah dijelaskan melalui press release yang sudah dikeluarkan oleh BPOM sendiri bahwa bahan ini masih boleh digunakan pada produk kosmetik pada konsentrasi yang ditentukan yaitu maksimal 4% sesuai peraturan PerKaBPOM no. 17/2022. Riset terkait keamanan bahan kosmetik akan terus berkembang dan selalu berubah, sering kali media atau mayarakat hanya berfokus pada satu atau dua hasil penelitian, tetapi langkah yang paling tepat adalah proses evaluasi dari seluruh dokumen keamanan secara keseluruhan beserta dengan peraturan yang berlaku.
“Penting bagi industri kosmetik secara mandiri untuk melakukan evaluasi/penilaian keamanan produknya secara berkala dengan selalu mengikuti peraturan dan data keamanan terbaru, sehingga proses penilaian keamanan dilakukan dengan menggunakan data yang tepat, akurat, dan terkini. Industri kosmetik yang benar adalah mereka yang secara sadar bertanggung jawab dan patuh dengan regulasi setempat demi kepentingan masyarakat pengguna produk-produk kosmetik yang mereka produksi,” tutup Theresia.