Jepara,MENARA62.COM-Pengajian Ahad pagi di masjid At Taqwa Jepara, bersamaan dengan acara tasyakuran Milad Muhammadiyah ke 108, pada tanggal 15 November 2020 M bertepatan dengan 29 Rabiāul awal 1442 H,
Berbagai kegiatan dilaksanakan antara lain sosialisasi nikah keren yang merupakan program kerja Lembaga Penelitian dan Pengembangan Aisyiyah (LPPA) PDA Jepara bermitra dengan Dinas Pengendalian Penduduk, Permberdayaan Perempuan Perlindungan Anak dan KB (DP3AP2KB) Kabupaten Jepara.
Acara dilanjutkan dengan Deklarasi Nikah Keren,tanda tangan bersama di atas bentangan banner oleh para peserta pengajian pagi, di dahului penandatanganan oleh Ketua PDM Jepara KH.Fahrurrozi dan Ibu Ketua PDA Jepara Hj Sugiarti, bergantian dengan seluruh jajaran yang hadir.
Apa itu nikah keren? Sebelum penandatangan deklarasi, ketua LPPA PDA Jepara, Hj Arum Agus Salim menjelaskan bahwa anak yang menikah di bawah 18 tahun karena kondisi tertentu memiliki kerentanan lebih besar dalam mengakses pendidikan, kesehatan. “Sehingga berpotensi melanggengkan kemiskinan antar generasi, serta memiliki potensi besar mengalami kekerasan,”jelasnya.
“Perempuan yang menikah di usia anak memiliki risiko kematian lebih tinggi akibat komplikasi saat kehamilan dan melahirkan dibandingkan dengan perempuan dewasa, selain itu juga berpotensi pada kematian bayi,”paparnya.
Selain itu, pengetahuan anak terhadap kesehatan reproduksi dan seksual diketahui masih rendah. Hal ini membuat posisi remaja makin rentan, ketika mereka tak tahu bahwa berhubungan seksual bisa menyebabkan kehamilan yang tak diinginkan dan mendorong praktik pernikahan dini. “Praktik-praktik yang membahayakan anak perempuan mengakibatkan trauma yang mendalam dan membekas, yang merampas hak mereka untuk mencapai potensi penuh mereka,” pungkasnya.
(Deny Ana Iātikafia)