28.3 C
Jakarta

Strategi Muhammadiyah Pemalang Membangun Pusat Keuangan Persyarikatan

Baca Juga:

Pemalang, MENARA62.COM – Gerakan dakwah ekonomi Persyarikatan Muhammadiyah selama ini sangat tertinggal jauh bila dibandingkan dengan gerakan pendidikan dan kesehatan. Pada hal digerakan tersebut memiliki peran yang sangat penting dalam gerakan dakwah Persyarikatan. Mengacu pada Amanah Muktamar ke – 47 di Makassar – Sulawesi Selatan 2015 dalam mengembangkan pilar ketiga (bidang ekonomi). Persyarikatan Muhammadiyah kabupaten Pemalang – Jawa Tengah, berkomitmen mengembangkan pilar ketiga dengan menguatkan Baitut Tamwil Muhammadiyah (BTM) sebagai Lembaga Keuangan Mikro Syariah (LKMS) unggulan dan sekaligus pusat keuangan Muhammadiyah Pemalang.

Peryataan itu disampaikan oleh General Manager BTM Pekalongan Burhanuddin kepada MENARA62.COM secara tertulis, di sela acara Rapat Anggota Tahunan ke VI dan Tahun Tutup Buku 2022 di Pemalang – Jawa Tengah.

Untuk menguatkan BTM sebagai Pusat Keuangan Muhammadiyah Pemalang, Burhanuddin menegaskan, ada beberapa langkah yang dilakukan. Diantaranya pertama, memperbanyak penguatan dan ketahanan modal BTM Pemalang dari Muhammadiyah melalui anggota ex-officio. Anggota ex-officio adalah perorangan yang mewakili menjadi anggota BTM Pemalang karena jabatan distruktural Muhammadiyah, Majelis, Lembaga, Biro, Ortom dari tingkat Daerah, Cabang sampai Ranting serta jabatan yang ada di Amal Usaha Muhammadiyah (Pendidikan, Kesehatan, Sosial). Data tahun 2022, potensi anggota ex-officio 1.728 orang, sudah masuk 487 orang dan masih ada 1.241 orang yang belum masuk menjadi anggota ex-officio.

Kedua, pengembangan sumber daya manusia (SDM) dan sistem dengan terpenuhinya kompetensi SDM yang memiliki integritas, sistem terstandarisasi, tampilan fisik dan lingkungan kantor yang menarik. Ketiga, pengawasan/supervisi pengelolaan yang dilakukan secara berkesinambungan oleh pihak internal (Pengawas dan DPS), maupun pihak eksternal (OJK, KAP dan Pusat/Induk BTM).

Keempat, pengelolaan keuangan dan sinergi dana persyarikatan, perbankan/lembaga keuangan lainnya tidak boleh masuk secara langsung ke Muhammadiyah Pemalang dan AUM. “Pengelolaan keuangan ini dinamakan financial enginering yaitu mengelola semua dana-dana persyarikatan, AUM,” terangnya.

Jadi AUM yang membutuhkan pembiayaan/pinjaman akan dipenuhi dengan dana yang ditempatkan di BTM Pemalang dari dana-dana persyarikatan dan AUM, “back to back pembiayaan/pinjaman”. AUM yang menempatkan dananya akan memperoleh bagi hasil yang kompetitif dan SHU BTM Pemalang akan masuk ke Muhammadiyah Pemalang semakin besar.

Kelima, koneksi, relasi, dan digitalisasi transaksi keuangan dengan cara membuat dan menjalankan sistem transaksi keuangan, lalulintas penerimaan dan pembayaran di persyarikatan Muhammadiyah Pemalang (Pendidikan, Kesehatan, Lazismu) secara on line.

Dengan strategi tesebut, menurut General BTM Pemalang, sekaligus menjawab atas hambatan-hambatan pengembangan BTM dilingkungan Muhammadiyah Pemalang. Seperti pertama, traumatik kegagalan masa lalu ketika Muhammadiyah mendirikan lembaga keuangan bank syariah. Kedua, perilaku elit pesyarikatan kurang mendukung berkembangnya BTM, kepala AUM belum patuh kepada organisasi lebih dominan kepada karisma personal. Ketiga, BTM yang selalu dibandingkan dengan perbankan (IT, ATM, SDM, pelayanan, tampilan kantor, margin/bagi hasil pembiayaan/pinjaman, hadiah/souvenir). Keempat, memaksakan untuk melanggar SOP/aturan pembiayaan/pinjaman di BTM, tetapi disatu sisi lebih patuh SOP/aturan pembiayaan/pinjaman di LK Bank.

Kemudian sebagai pusat keuangan Muhammadiyah Pemalang, keberadaan BTM Pemalang sejauh ini sudah mampu dirasakan oleh Persyarikatan, warga dan masyarakat di Pemalang. Diantaranya, bertambahnya anggota ex-officio, sebagian AUM (pendidikan dan keshatan) serta Lazismu sudah memanfaatkan fasilitas pelayanan BTM.

“Dalam sistem sirkel ekonomi Persyarikatan atau yang dikenal dengan closed loop economy Muhammadiyah. BTM Pemalang memberikan kontribusi pada SHU di tahun 2022 yang sudah masuk ke Muhammadiyah Pemalang (Daerah dan Cabang) kurang lebih Rp. 564.800.000 atau 41,43% dari total SHU di tahun 2022 sebesar Rp. 1.363.007.900. Inilah salah model microfinance yang benar – benar berhikmat kepada Persyarikatan,”tandas Burhanuddin.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!