29.2 C
Jakarta

Sukses Seleksi Calon Dewas dan Direksi BPJS, DJSN Apresiasi Pansel BPJS

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Meski dilaksanakan di tengah pandemi Covid-19, akhirnya Panitia Seleksi Calon Dewan Pengawas dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (Pansel BPJS) berhasil menyelesaikan tugasnya dengan baik. Seleksi yang digelar selama kurang lebih 4 bulan mulai dari pendaftaran, hingga pengusulan nama calon Dewan Pengawas (Dewas) dan Calon Anggota Direksi BPJS tersebut diikut 817 peserta.

Atas kerja keras Pansel BPJS tersebut, Dewan Jaminan Sosial Nasional (DJSN) menyampaikan apresiasi dan terimakasihnya kepada seluruh Pansel BPJS.

“DJSN mengapresiasi dan mengucapkan terima kasih kepada Pansel BPJS atas dedikasinya yang telah melaksanakan tugas dalam menetapkan dan melaksanakan mekanisme/tata kerja pendaftaran, seleksi, dan pengusulan nama Calon Anggota Dewan Pengawas (Dewas) dan Calon Anggota Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial kepada Presiden dengan tidak ada perpanjangan waktu,” kata Ketua DJSN Tb Achmad Choesni dalam keterangan tertulisnya Ahad (28/2/2021).

Diakui Choesni, terbentuknya Pansel BPJS ini tidak terlepas dari upaya DJSN dalam memilih dan mengusulkan nama-nama Pansel kepada Presiden yang terdiri dari orang-orang kompeten dan berintegritas. Karena itu keberadaan Pansel BPJS menjadi sangat kuat dan mumpuni dalam menghadapi konstrain waktu yang singkat selama  kurang lebih 4 (empat) bulan khususnya dalam masa pandemi. Proses diskusi dan konsensus secara daring di tengah-tengah kesibukan Pansel BPJS sebagai profesional di berbagai bidang menjadi tantangan tersendiri sambil meminta masukan dari Pansel sebelumnya bahkan berkoordinasi kepada KPK, BIN, PPATK, Setneg dan lembaga lainnya.

Sementara itu, Suminto, Ketua Pansel BPJS Kesehatan mengatakan pihaknya telah melakukan proses seleksi dengan sangat hati-hati terhadap 817 peserta yang mendaftar.

“Proses seleksi kami lakukan dengan penuh kehati-hatian mulai dari seleksi administrasi, seleksi kompetensi bidang, tes psikologi dan profil asesmen hingga wawancara,” kata Suminto.

Dalam melakukan tugasnya, Pansel yang ditetapkan sesuai Keputusan Presiden RI Nomor 97/P Tahun 2020 dan 98/P Tahun 2020 pada tanggal 21 September 2020 telah berpedoman pada Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial.

Haiyani Rumondang, Ketua Pansel BPJS Ketenagakerjaan mengatakan selama proses seleksi digelar, kemudahan akses dalam proses seleksi menjadi tantangan utama di masa pandemi tanpa mengurangi ketatnya syarat administrasi, kualifikasi dan kompetensi dari para pendaftar Calon Dewas dan Direksi BPJS.

Ia juga menyampaikan agar DJSN bersama Kementerian/ Lembaga terkait dapat mulai mempertimbangkan melakukan revisi Peraturan Presiden RI Nomor 81 Tahun 2015 tentang Tata Cara Pemilihan dan Penetapan Anggota Dewan Pengawas dan Anggota Direksi serta Calon Anggota Pengganti Antarwaktu Dewan Pengawas dan Direksi Badan Penyelenggara Jaminan Sosial, agar kedepan proses seleksi ini dapat lebih baik lagi khususnya dalam menjaring WNI terbaik dalam maupun luar negeri untuk memimpin BPJS.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!