JAKARTA – Implementasikan Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dengan baik, 11 kabupaten/kota raih penghargaan Pastika Parama dari Kementerian Kesehatan. Penghargaan tersebut diserahkan Menkes Nila F Moeloek pada PuncakPeringatan Hari Tanpa Tembakau Sedunia, Kamis (31/5).
Ke-11 daerah tersebut adalah Propinsi Bali, Propinsi Lampung, Kabupaten Tulang Bawang Barat, Kabupaten Pringsewu, Kabupaten Lampung Barat, Kota Probolinggo, Kota Lubuklinggau, Kabupaten Tanah Laut, Kabupaten Hulu Sungai Selatandan Kabupaten Bantaeng.
Pada kesempatan yang sama, Dirjen Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kemenkes Anung Sugihantono juga menyerahkan penghargaan untuk dua kategori lainnya yakni Paramesti dan Pastika Parahita bagi 104 daerah.
Penghargaan Paramesti diberikan kepada 43 propinsi/kabupaten/kota yang telah memiliki kebijakan baik itu berupa Pergub/Bupati/Walikoa tentang Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Sementara penghargaan Pastika Parahita diberikan bagi 62 propinsi/kabupaten/kota yang telah memiliki peraturan daerah (Perda) tentang KTR.
Menkes mengatakan untuk menerapkan KTR dibutuhkan peran aktif dan dukungan dari Pemda.
“Saya berharap semua pihak berperan aktif dalam menyukseskan KTR ini,” jelas Menkes.
Seperti diketahui anak selalu mengamati, dan meniru perilaku orangtua, keluarga bahkan lingkungan masyarakat. Ia melihat, mendengar dan belajar.
“Karena itu kita sebagai orang dewasa harus menjadi contoh, panutan dan role model bagi anak dan remaja untuk berperilaku hidup sehat,” lanjut Menkes.
KTR mengatur agar tidak berperilaku merokok disembarang tempat, sehingga paparan asap rokok tidak berdampak terhadap kelompok rentan yakni anak, remaja dan ibu hamil.