JAKARTA, MENARA62.COM – Gagasan Presiden Prabowo Subianto menyediakan lahan di pusat Ibu Kota Jakarta untuk pembangunan gedung Majelis Ulama Indonesia (MUI) dan lembaga-lembaga umat Islam lainnya mendapat respons positif dari berbagai kalangan masyarakat.
Wakil Ketua Lembaga Wakaf MUI, Guntur Subagja Mahardika, mengapresiasi komitmen Presiden Prabowo yang dinilainya mencerminkan keberpihakan nyata kepada umat Islam. Ia menegaskan, gagasan tersebut perlu segera ditindaklanjuti oleh MUI bersama instansi dan lembaga terkait agar pembangunan gedung setinggi 40 lantai tersebut dapat segera direalisasikan, Senin (9/2/26).
Menurut Guntur, salah satu alternatif pembiayaan pembangunan gedung di atas lahan seluas sekitar 4.000 meter persegi tersebut adalah melalui instrumen Sukuk Wakaf.
“Sukuk Wakaf dapat menjadi alternatif pembiayaan pembangunan Gedung MUI dan lembaga umat Islam yang digagas Presiden Prabowo,” ujar Guntur.
Ia menjelaskan, Sukuk Wakaf dapat diterbitkan oleh negara sebagai bagian dari Surat Berharga Syariah Negara (SBSN). Indonesia sendiri telah memiliki pengalaman dalam menerbitkan Sukuk Wakaf melalui instrumen Cash Waqf Linked Sukuk (CWLS) yang telah diakui secara internasional dan memperoleh apresiasi serta penghargaan dari Islamic Development Bank (IsDB). Model CWLS tersebut dinilai dapat dikembangkan untuk pembiayaan pembangunan gedung MUI.
“Sukuk Wakaf yang diperuntukkan bagi pembiayaan pembangunan dan pemeliharaan Gedung MUI serta lembaga umat Islam dapat menjadi sarana investasi sosial bagi Danantara, BUMN, nazhir wakaf, serta investor atau wakif lainnya, baik dari kalangan perusahaan, lembaga, maupun perorangan. Instrumen ini juga membuka ruang partisipasi masyarakat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Guntur menyebutkan bahwa Sukuk Wakaf dapat dirancang dalam dua skema, yaitu Sukuk Wakaf Abadi dan Sukuk Wakaf Temporer.
Pada Sukuk Wakaf Abadi, nilai pokok wakaf menjadi dana abadi (wakaf muabbad/endowment fund), sementara manfaatnya digunakan untuk pembangunan dan pemeliharaan gedung selama beroperasi.
Adapun Sukuk Wakaf Temporer atau wakaf mu’aqqat, nilai pokoknya akan dikembalikan kepada wakif pada saat jatuh tempo, sedangkan imbal hasilnya dimanfaatkan sepenuhnya untuk pembangunan, pengelolaan, dan pemeliharaan Gedung MUI serta lembaga umat Islam.
Gagasan penyediaan lahan tersebut disampaikan Presiden Prabowo saat memberikan taklimat pada acara Pengukuhan dan Ta’aruf Pengurus MUI Masa Khidmat 2025–2030 serta kegiatan Bersatu dalam Munajat untuk Keselamatan Bangsa yang digelar MUI di Masjid Istiqlal, Jakarta, Sabtu (7/1/2025).
Dalam kesempatan itu, Presiden menyampaikan bahwa pemerintah telah menyiapkan lahan strategis di kawasan Bundaran Hotel Indonesia (HI), Jakarta, seluas kurang lebih 4.000 meter persegi, yang direncanakan menjadi pusat baru bagi institusi-institusi Islam di jantung Ibu Kota.

