PADANG, MENARA62.COM — Sumbar Perkuat Pengawasan Orang Asing. Sumatera Barat (Sumbar) memperkuat pengawasan terhadap orang asing, yang dilakukan dengan pengukuhan tim Pengawasan Orang Asing (Pora) di tingkat kecamatan di provinsi itu.
“Ada 323 tim tingkat kecamatan yang dikukuhkan. Ini akan memaksimalkan fungsi pengawasan orang asing sampai ke daerah terkecil di Sumbar,” kata Kepala kantor Wilayah Kementerian Hukum dan HAM Sumbar, Dwi Prasetyo Santoso di Padang, Jumat (28/9/2018).
Setelah dikukuhkan, lanjutnya, camat sebagai ketua akan membuat keputusan tim Pora kecamatan yang terdiri dari tokoh adat, niniak-mamak, TNI, Polri, dan perangkat kecamatan yang mengurus ketenagakerjaan dan perizinan.
Ia menyebutkan, pembentukan tim Pora kecamatan bertujuan untuk memaksimalkan tim Pora yang telah dibentuk kementerian.
“Tidak bisa dipungkiri tim Pora yang ada saat ini tidak bisa untuk menjangkau wilayah di 19 kabupaten atau kota di Sumbar, apalagi personelnya hanya sekitar 15 orang, dengan Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) tujuh orang,” katanya.
Dwi mengatakan, mekanisme kerja dari tim Pora kecamatan nanti adalah melakukan pengawasan, kemudian melaporkan jika ada aktivitas dan keberadaan orang asing yang dicurigai kepada Kapolres, Dandim, serta kantor imigrasi terdekat.
“Dari laporan itu maka provinsi akan membentuk tim, dan mengajak tim kabupaten atau kota melaksanakan operasi bersama,” katanya.
Daerah yang dipetakan sebagai rawan pelanggaran orang asing di Sumbar adalah Kabupaten Kepulauan Mentawai, Solok Selatan, Dharmasraya, sebagai daerah perbatasan.
Ia mengungkapkan, selama 2018 pihaknya telah mendeportasi delapan warga negara asing, pelanggaran yang mendominasi adalah penyalahan izin tinggal.
Pengukuhan tim Pora kecamatan tersebut digelar di Padang pada Rabu (26/9/2018), dan Kamis (27/9/2018), ditambah dengan workshop.
Wakil Bupati Mentawai, Kortanius Sabeleake menyatakan, menyambut baik pembentukan tim Pora tingkat kecamatan tersebut. Karena itu akan membantu pemerintahannya untuk melakukan pengawasan terhadap turis yang datang ke Mentawai. Dalam satu tahun setidaknya terdapat 8.000-9.000 turis yang berkunjung ke “Bumi Sikerei” tersebut.
“Diharapkan komunikasi serta teknis kerjanya dirancang dengan baik, sehingga aturan tentang orang asing bisa berjalan tanpa mempengaruhi kepentingan pariwisata,” katanya.