JAKARTA, MENARA62.COM – Klaim sekelompok orang yang menyatakan diri sebagai pengurus PB PGRI yang sah menyusul putusan banding Nomor 397/B/2024/PT.TUN.JKT tertanggal 9 Oktober 2024 adalah menyesatkan. Pengurus PB PGRI yang sah adalah pengurus hasil Kongres XXIII di bawah kepemimpinan Prof. Dr. Unifah Rosyidi.
Dalam pernyataan resmi PB PGRI yang ditandatangani Ketua Umum PB PGRI Prof. Unifah Rosyidi dan Sekjen PB PGRI Dudung Abdul Qodir menyatakan bahwa kongres XXIII merupakan forum organisasi tertinggi sesuai AD/ART PGRI, sehingga keputusan yang sah adalah keputusan yang dikeluarkan pada kongres tersebut. Keputusan hasil kongres telah terdaftar resmi di Kemenhukham berdasarkan Keputusan Menhumkam RI Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024,” tulis pernyataan tersebut Minggu (13/10/2024).
BACA JUGA: PGRI Kembali Desak Pemerintah untuk Kembalikan Guru Sekolah Swasta Lolos PPPK ke Sekolah Asal |
Putusan Banding Nomor 397/B/2024/PT.TUN.JKT halaman 14 menyatakan bahwa gugatan PTUN ini tidak terkait tentang sah atau tidaknya kepengurusan PGRI di bawah kepemimpinan Prof.Dr.Unifah Rosyidi, dan oleh karenanya klaim yang dibuat kelompok tertentu (kubu Teguh Sumarno Cs) yang membuat narasi di media online adalah tidak benar dan menyesatkan. Sebab kelompok tersebut adalah kepengurusan ilegal yang menggunakan cara-cara tidak sesuai AD/ART dan tidak mendapat legitimasi dari pengurus Provinsi dan Kabupaten/Kota seluruh Indonesia.
Dalam pernyataan resmi tersebut juga disebutkan bahwa objek sengketa yang dibatalkan sesuai hasil banding PTUN merupakan SK AHU yang secara hukum tidak berlaku lagi dengan diterbitkannya Keputusan Menteri Hukum dan Hak Asasi Manusia RI Nomor AHU 0000332.AH.01.08 Tahun 2024 tertanggal 8 Maret 2024.
BACA JUGA: Hadapi Serangan Oknum Pengurus KLB Ilegal, Prof Unifah: PGRI Tetap Solid! |
Karena itu, PB PGRI menyerukan kepada pengurus di semua tingkatan untuk mengkonsolidasikan organisasi dan merapatkan barisan demi menyelamatkan organisasi dari ancaman pihak-pihak yang tidak bertanggung jawab dan ingin merusak muruah nama besar PGRI.
Selain itu PB PGRI juga menyerukan kepada pengurus dan anggota untuk tetap tenang dan tidak terpancing oleh provokasi pihak pembegal organisasi. PGRI atau siapapun untuk tidak menyebarkan berita dan konten media sosial yang narasinya manipulatif dibuat kelompok tersebut yang bertujuan memecah belah keutuhan PGRI.