PONTIANAK, KALBAR, MENARA62.COM — Partai Demokrat, melalui Sekretaris Badan Pemenangan Pemilu (Bapillu) DPD Partai Demokrat Kalbar, Wahyu Hidayat melaporkan dugaan tindak pidana pemilu ke Bawaslu Provinsi Kalbar, Jumat (8/3/2024).
Laporan tersebut terkait dengan rekapitulasi tingkat Kecamatan Kendawangan yang tertuang dalam D1 tidak sesuai dengan C1 hasil rekapitulasi tingkat KPPS dan terindikasi terjadi penggelembungan suara secara terstruktur, sistematis, dan massif (TSM).
Wahyu menjelaskan alasan pihaknya melapor ke Bawaslu Kalbar, karena Bawaslu Ketapang sampai saat ini, hanya mengeluarkan rekomendasi perhitungan suara ulang di 16 desa Kecamatan Kendawangan saat pleno KPU tingkat kabupaten. Padahal praktik penggelembungan suara harusnya masuk juga unsur pidana pemilu sebagaimana yang diatur dalam UU
Berdasarkan Fakta yang didapat saat penghitungan ulang dengan membuka kotak suara di 16 desa dari total 19 desa yang berada di Kecamatan Kendawangan membuktikan bahwa laporan Partai Demokrat yang disampaikan benar, bahwa adanya kecurangan yang dilakukan oknum penyelenggara dan ini terjadi secara terstruktur, sistematis, dan massif
Menurut Wahyu pengelembungan suara tidak hanya terjadi di satu partai saja, akan tetapi terjadi juga di partai lain, yang di ketahui saat dilakukan perhitungan suara ulang. Jumlah tersebut kemungkinan bertambah jika Bawaslu dan KPU menerima usulan Demokrat agar 3 desa sisa dihitung ulang juga.
Berdasarkan fakta kecurangan tersebut, Partai Demokrat menilai terjadi tindak pidana pemilu yang melibatkan penyelenggara pemilu untuk menambah suara partai politik tertentu.
Oleh karena itu Partai Demokrat meminta Bawaslu Kalbar untuk melakukan investigasi lebih dalam terhadap penyelenggara yang ada di kabupaten ketapang, baik KPU, Bawaslu, berserta jajaran dibawahnya. Wahyu berharap ada tindakan tegas dari Bawaslu Kalbar, terhadap pihak-pihak yang berani bermain-main dengan suara rakyat dan mencederai proses demokrasi dengan melakukan penggelembungan suara. (*)