28.2 C
Jakarta

Tiap Menit 4,7 Juta Video Diunggah ke YouTube, LSF Gencarkan Budaya Sensor Mandiri

Baca Juga:

JAKARTA, MENARA62.COM – Digitalisasi pada era industri 4.0 telah mentransformasikan bentuk media konvensional menjadi media baru. Kondisi ini turut mengubah cara masyarakat dalam mengonsumsi media, khususnya film.

Hal ini yang menjadi dasar Lembaga Sensor Film Republik Indonesia menyelenggarakan webinar dengan tema“Realitas dan Kebijakan Media Baru di Indonesia” pada Kamis (6/8) pukul 09.00 –12.30 WIB melalui aplikasi pertemuan daring Zoom dan disiarkan langsung melalui kanal YouTube LSF RI.

Media baru adalah istilah yang digunakan untuk mendefinisikan semua yang terkait dengan internet dan interaksi antara teknologi, gambar, dan suara.

Rosarita Niken Widiastuti, Sekretaris Jenderal Kemkominfo RI, memaparkan data yang menunjukkan bahwa setiap menitnya ada 4,7 juta video yang diunggah ke YouTube dan belum termasuk media online lainnya. Hal ini tentu menyulitkan pemerintah dalam mengawasi tayangan yang dikonsumsi masyarakat.

Oleh karena itu, Rosarita Niken menyampaikan apresiasi terhadap LSF RI yang telah membuat gerakan Budaya Sensor Mandiri.

“Pengawasan bukan oleh siapa-siapa, tapi mendorong dan menggerakkan Budaya Sensor Mandiri. Hal ini perlu bersama-sama kita gaungkan, sehingga generasi muda bisa memilih dan memilah konten-konten mana yang bermanfaat untuk mereka,” ujar Rosarita Niken.

Rosarita Niken menambahkan, UU Penyiaran memang belum mengatur layanan streaming. Maka dari itu, Kemkominfo bersama KomisiI DPR akan memikirkan regulasi terkait layanan streaming tersebut.

Kemkominfo sementara menyimpulkan bahwa diperlukan suatu aturan yang lebih konvergen antara UU Penyiaran, UU Telekomunikasi, dan UU ITE.

Anggota Komisi I DPR RI, H. Syaifullah Tamliha, menjelaskan bahwa dalam Pemetaan UU Penyiaran Periode 2014 –2019 terdapat perbedaan pendapat antara Komisi I dan Badan Legislasi, sehingga sampai saat ini belum memutuskan harmonisasi RUU Penyiaran. Walaupun demikian, Komisi I akan tetap mendorong digitalisasi dengan cara memasukkan kembali RUU tersebut dalam Program Legislasi Nasional dan RUU Omnibus Law Cipta Kerja.

Webinar “Realitas dan Kebijakan Media Baru di Indonesia” juga menghadirkan tiga narasumber lainnya, yaitu Ervan Ismail, Wakil Ketua LSF RI, Hardly Stefano Fenelon Pariela, Komisioner KPI Pusat, dan Riri Riza, Produser Film.

Dalam pemaparannya, Ervan Ismail mengatakan bahwa lembaga negara belum bisa maksimal dengan media baru karena terkendala regulasi yang tertiggal dengan teknologi dan penerapannya.

“Berbicara tentang media baru, di dalam UU Perfilman paling dekat dengan istilah ‘jaringan teknologi informatika’ yang terdapat dalam Pasal 30 Ayat 1 (C). Begitu juga di dalam UU Penyiaran paling dekat dengan istilah ‘media lainnya’ yang terdapat dalam Pasal 1 Ayat 2. Istilah ini tidak diuraikan secara jelas, sehingga kewenangan LSF masih terbatas melakukan sensor terhadap film dan tayangan di media baru,” ujar Wakil Ketua LSF RI tersebut.

Hardly Stefano mengatakan, hal-hal positif maupun negatif di media lama cenderung terlokalisir, sedangkan di media baru lebih mudah tersebar luas. Hal itu yang menyebabkan konten-konten negatif akan mudah menjadi viral melalui media baru.

Seiring dengan teknologi yang terus berkembang, media baru akan memberikan dampak yang jauh lebih besar dibanding dengan media lama. Jika media lama saja diatur dan diawasi, maka media baru juga perlu diatur dan diawasi sesuai dengan karakteristik media baru itu sendiri.

Oleh karena itu, menurut Komisioner KPI Pusat tersebut diperlukan kerjasama literasi publik antara KPI dan LSF untuk melindungi masyarakat dari dampak negatif konten di media baru.

Riri Riza menyampaikan poin dan sudut pandang yang menarik terkait regulasi media baru.

“Kita bisa menunjukkan gagasan ‘partisipasi saran konsumen’ di mana masyarakat diberi ruang untuk memberikan rekomendasisesuai dengan klasifikasi usianya. Rekomendasi bisa berbentuk kalimat pendek atau paragraf yang berisi apa baiknya film ini dan apa dampak negatif film tersebut. Dari rekomendasi tersebut, bisa menjadi karakter dari Lembaga Sensor Film yang baru,” ujar Riri Riza.

Selain itu, Riri Riza juga berharap LSF dapat berkontribusi dalam perkembangan dan pembangunan identitas film Indonesiadi era digital ini.

- Advertisement -
- Advertisement -

Terbaru!